TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang adanya kegiatan Santaclaus.
Santaclaus merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Angkatan Muda Gereja maupun Komunitas-komunitas sosial yang ada di Kota Ambon jelang Perayaan Hari Natal.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, pelarangan terhadap kegiatan Santaclaus adalah upaya pemerintah, untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 dikalangan masyarakat.
“Per hari ini, saya sudah menandatangi surat perihal pelarangan aktivitas Santaclaus di Kota Ambon, baik yang beroperasi di jalan-jalan maupun lingkungan di Kota Ambon. Hal ini kita lakukan untuk mencegah penularan dan munculnya klaster baru Covid-19,” kata Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Selasa (1/12/2020).
Menurut Wali Kota, kegiatan Santaclaus yang dilakukan, pasti akan menimbulkan kerumunan diantara masyarakat. Kerumunan tersebut, akan sangat berpotensi untuk penyebaran Covid-19.
“Dimana ada kegiatan Santaclaus, orang-orang pasti akan berkerumun dan berkumpul. Tidak ada social distancing dan menyalahi aturan protokol kesehatan. Kemudian, pihak penyelenggara yang berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah lain, bertemu dengan orang tua dan anak-anak serta masyarakat, akan sangat berpotensi untuk terjadi penularan. Karena itu, pemerintah berupaya mencegah hal tersebut,” jelas Wali Kota.