Berita

Solidaritas Antikorupsi Tuntut Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni yang Masih Berkeliaran

×

Solidaritas Antikorupsi Tuntut Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni yang Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi gelar aksi demo damai di Kejati Papua Barat, Kamis (17/12/2020)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam solidaritas antikorupsi, menuntut polisi menangkap para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong, yang masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Tuntutan itu menjadi salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (17/12/2020).

“Kedua, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua Barat, serius dalam menyikapi kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong. Jika kasus ini tidak diseriusi, maka kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” kata Rian R, koordinator lapangan, saat membacakan pernyataan sikapnya.

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT ini, puluhan demonstran ini juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Secara bergantian mereka melakukan orasi. Sejumlah mahasiswa menyebut, polisi dan kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya delapan orang yang prosesnya sudah berlanjut di kejaksaan.

Para tersangka yang sudah menjalani proses hukum adalah Grendi, Wuyung Fimbai, Tri Nov, Derek Asmuruf dan Yosef Roni. Satu tersangka lagi, Anton Wijaya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani persidangan di Manokwari, sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Sedangkan dua tersangka lagi, yakni Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy, hingga kini masih bebas berkeliaran di Teluk Bintuni. Gustaf saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni, dan Yohanis Manibuy maju sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni. Kedua tersangka ini berkasnya ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

“Jangan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Semua warga negara sama di depan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” teriak salah seorang mahasiswa dalam orasinya.

Aksi yang berlangsung damai ini, diterima Asistens Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, F Syafiruddin SH MH. Kepada demonstran, Syafiruddin memastikan, kejaksaan tetap memproses dugaan korupsi yang merugikan negara hampir 4 miliar ini.

“Yakin dan percayakan kepada kami, bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan. Perkara ini tidak kami petieskan. Semua proses berjalan sesuai dengan mekanisme, karena merampas hak dan kebebasan orang itu tidak mudah,” kata Kajati.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi S.IK saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong ini, tidak banyak memberikan keterangan.

“Masih cek ke Dir Krimsus,” jawabnya singkat. **