Berita

Simon Dowansiba: Bawaslu Harus Netral, Jangan Berat Sebelah

×

Simon Dowansiba: Bawaslu Harus Netral, Jangan Berat Sebelah

Sebarkan artikel ini
Ketua Harian DPD Partai Nasdem Teluk Bintuni, Simon Dowansiba.

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Ketua Harian DPD Partai Nasdem Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba meminta Bawaslu bersikap netral, tidak memihak ke salah satu kandidat dalam pelaksanaan Pilkada di Teluk Bintuni.

1495
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebab keberpihakan ke salah satu kandidat pasangan calon itu, akan memicu kerusuhan dan menodai pelaksanaan Pilkada Bintuni yang sudah berjalan aman dan damai.

Penegasan ini disampaikan Simon, menyikapi sikap Bawaslu Teluk Bintuni sebagai komponen penyelenggara pilkada, yang terkesan tebang pilih. Bawaslu cepat merespon pengaduan yang disampaikan kandidat nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) dan menerbitkan rekomendasi.

Sementara ketika ada pelanggaran yang dilakukan kandidat AYO, kata Simon, Bawaslu tidak bergerak. “Ini ada apa dengan Bawaslu? Mengapa tidak menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat AYO,” tandas Simon.

Aparat keamanan dari Brimob menjaga Sekretariat Bawaslu Teluk Bintuni yang dikepung massa pendukung PMK2, yang menuntut Bawaslu bersikap netral dalam Pilkada Teluk Bintuni.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud Simon adalah soal keterlambatan kandidat AYO dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), pada 6 Desember 2020. Dalam PKPU, LPPDK pasangan calon harus disampaikan, paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.

Masa kampanye Pilkada Teluk Bintuni, telah berakhir pada 5 Desember 2020, dan batas akhir penyampaian LPPDK adalah pada 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIT. Faktanya, kata Simon, kandidat AYO baru menyampaikan pada pukul 00.44 WIT, atau masuk di tanggal 7 Desember 2020.

“Tapi sampai hari ini tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu atas pelanggaran itu,” tandas Simon.

Sementara ketika kandidat AYO menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada di Kampung Sir dan Huss Distrik Dataran Beimes, Bawaslu langsung mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS itu.

Padahal, menurut Samsudin Seknun, konsultan politik PMK2 Jilid2, dugaan pelanggaran Pilkada berupa pengusiran saksi pasangan AYO saat pemungutan suara, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan laporan.

“Kami memiliki bukti video, yang memperlihatkan adanya saksi dari kedua kandidat, mulai pencoblosan hingga pleno PPD. Lalu apa dasar yang menguatkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU itu? Kami minta rekomendasi itu dibatalkan,” kata Kaka Sase, sapaan Samsudin Seknun. **