TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota merilis hasil kinerja atau capaian sepanjang tahun 2020. Adapun kasus yang mendominasi pada tahun 2020 yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), disusul kasus penganiayaan, dan pencurian dan pemberatan (Curat).
“Kasus yang terjadi selama tahun 2019 maupun 2020 masih didominasi oleh Curanmor, penganiayaan, maupun Curat, ” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S. Ik,. M. H saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Rabu (30/12/2020).
Kapolres menyebutkan, jumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Sorong kota untuk tahun 2020 sebanyak 1.842 kasus dengan penyelesaian sebanyak 849 kasus atau 46 persen. Jumlah tersebut, kata Kapolres, menurun dibandingkan dengan tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 kasus yang terjadi sebanyak 2.397 dengan penyelesaian sebanyak 1.128 kasus atau 47 persen.
“Untuk selang waktu terjadinya tindak pidana pada tahun 2020 terjadi setiap 4 jam, 45 menit terjadi 1 kasus tindak pidana, ” jelas Kapolres.
Sementara untuk data atau kasus yang menonjol, yang pertama adalah kasus narkoba yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2020, dengan pelaku berinisial IR (19), TKP di jalan cendrawasih kelurahan remu utara, distrik Sorong Utara. Dimana pelaku memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 49 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang, dan 47 bungkus plastik kecil dengan berat total 5.820,13 gram.
Untuk kasus kedua yang menonjol, yakni kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2020 di jalan ahmad yani kota Sorong, di depan masjid Al-Jihad. Dimana korban atas nama Safio Rahangmetan ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher oleh pelaku bernama Orlando Z. Momot dan Reymond Dominggus.
Kasus menonjol Ketiga adalah, penganiayaan yang terjadi di Rutan Polres Sorong Kota pada tanggal 27 Agustus 2020 . Dimana korban atas nama George dianiaya sesama tahanan bernama Haidir Arobi alias Ceceng hingga meninggal dunia.
Kasus menonjol keempat adalah kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2020 di jalanan macan tutul, kelurahan Duum Timur. Dimana pelaku atas nama George Rumbino mengambil barang milik korban dan memperkosa, serta menganiaya korban atas nama Oei Him Hwa hingga meninggal dunia.
Kasus kelima yang menonjol yakni kasus Makar yang terjadi pada tanggal 27 November 2020 di jalan Ahmad Yani, samping Ramayana Mall Sorong. Dimana massa melakukan aksi demo HUT kemerdekaan West Papua New Guinea dengan membawa pamflet, spanduk yang bergambarkan bintang Kejora oleh para pelaku yang masing-masing bernama Jhon Bless, Wenceslaus, Bertus Fenitruma, Ham Nauw, Doni Pattiruhu, dan Cris Djanoma.
“Meningkatnya kegiatan Polres Sorong Kota baik dalam bentuk Preemtif, preventif maupun Gakkum berdampak terhadap tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sehingga crime total di tahun 2020 mengalami penurunan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkas Kapolres.