TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Dana Desa Tahap III sebesar Rp21,35 miliar telah tersalurkan kepada 117 kampung, Kamis (10/12/2020). Kabupaten Raja Ampat merupakan yang tercepat dalam penyaluran Dana Desa dalam wilayah pembayaran KPPN Sorong Raya. Disusul berikutnya adalah pemerintah Kabupaten Sorong sebesar Rp34,85 miliar untuk 226 kampung.
Kepala KPPN Sorong, Juanda, menjelaskan, berdasarkan data pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Raja Ampat telah tersalur sebesar Rp106,95 miliar atau 100 persen dari total pagu sebesar Rp106,95 miliar. Dana desa pada Kabupaten Sorong telah tersalur sebesar Rp176,30 miliar atau 99.98 persen dari total pagu sebesar Rp176,34 miliar.Sedangkan realisasi penyaluran dana desa untuk tiga pemda yang lain masih belum 100 persen.
“Kabupaten Maybrat baru tersalurkan Dana Desanya sebesar Rp157,28 miliar atau 80,54 persen dari total pagu sebesar Rp195,28 miliar untuk 259 kampung. Sementara itu realisasi penyaluran dana desa untuk Kabupaten Sorong Selatan untuk 121 kampung baru mencapai Rp86,9 miliar atau 80 persen dari total pagu sebesar Rp108,56 miliar. Dan yang terakhir untuk kabupaten Tambraw baru mencapai Rp140,97 miliar atau 80 persen dari total pagu sebesar Rp176,22 miliar, “jelas Juanda kepada teropongnews.com, Minggu (13/12/2020).
Dengan demikian, sambung Juanda, secara agregat di Sorong Raya, Dana Desa telah tersalurkan sebesar Rp668,43 miliar atau 87,56 persen dari total pagu sebesar Rp763,37 miliar. Realisasi tersebut akan terus bergerak meningkat, mengingat batas akhir pengajuan dana desa tahap ke tiga paling lambat sampai dengan tgl 14 Desember 2020 sudah diterima di KPPN, tambah Juanda.
Juanda menuturukan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah c.q. BPKAD dan DPMK agar Dana Desa dapat tersalurkan secara cepat tanpa mengurangi akuntabilitasnya. Hal tersebut didukung dengan adanya relaksasi syarat penyaluran tahap III tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020.
Relaksasi tersebut berupa peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa (bila ada perubahan saja). Selain itu, peraturan Desa mengenai APBDes. Dan yang terakhir laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
“Kami memberikan layanan pencairan dana tanpa ada pungutan biaya (gratis) dan siap mensukseskan dana desa hingga akhir tahun 2020,” Imbuh Juanda
Juanda berharap, dengan tersalurkannya Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan oleh desa antar lain untuk Bantuan Langsung Tunai, Padat Karya Tunai dan pemberdayaan masyarakat sehingga Dana desa ini dapat menjadi stimulus ekonomi di desa guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.