Berita

Program CSR KKKS Migas Tidak Pernah Capai Target

×

Program CSR KKKS Migas Tidak Pernah Capai Target

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) kecewa dengan implementasi program Tanggung Jawab Sosial (TJS) atau Corporate Social Responsibilty (CSR) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ternyata tidak pernah mencapai target yang ditetapkan dalam Work Plan & Budget (WP&B).

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas, mengungkapkan rata-rata realisasi program CSR KKKS setiap tahun hanya sekitar 80% dari target. Fakta ini terungkap saat dilakukan pembahasan target pelaksanaan CSR tahun 2021.

“Notabene selalu atau dibawah yang disetujui dalam WP&B. Realisasinya tidak sampai 100%,” kata Julius dalam diskusi virtual, akhir pekan lalu.

Menurut Julius, penyerapan CSR yang hanya sekitar 80% lantaran setiap tahun KKKS tidak bisa mencapai target tanggung jawab sosialnya ke masyarakat.

Julius mengaku menyayangkan kondisi ini karena nilai CSR biasanya tidak terlalu besar. Sangat disayangkan jika jumlah yang tidak terlalu besar tapi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar operasi justru tidak bisa terelisasi penyalurannya.

“Memang tidak semua KKKS, tapi rata-rata secara nasional hanya 80%. Buat saya CSR harusnya maksimal karena itu impact langsung ke masyarakat daerah,” tegas Julius.

Berdasarkan laporan KKKS, beberapa kendala seringkali dihadapi dalam pelaksanaan program CSR misalnya ada tumpang tindih program dengan program yang telah diusung oleh pemerintah daerah setempat. Lalu juga ada kendala-kendala saat implementasi program.

“Kalau saya lihat ada ruang kenapa nggak sampai 100% mungkin ada tabrakan program, tidak cocok,” kata Julius.

SKK Migas juga belum bisa berbuat banyak  mendorong KKKS untuk memastikan program CSR-nya bisa tersalurkan optimal. Pasalnya belum ada payung hukum yang mewajibkan KKKS harus menjalankan program CSR. Ini berbeda dengan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan kewajiban program CSR.

Manfaat program CSR tersebut sebenarnya bukan hanya akan dirasakan oleh masyarakat tapi secara langsung juga bisa dirasakan perusahaan. Dengan adanya pembinaan ke masyarakat dengan CSR maka masyarakat akan ikut merasa bertanggung jawab akan kelanjutan operasional perusahaan.

“SKK Migas mendorong perbanyak program. Kalau BUMN ada di UU BUMN harus dialokasikan. Sedangkan KKKS nggak ada (kewajiban),” kata Julius, seperti dikutip dari www.dunia-energi.com.**