TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji didampingi Kabag Ops dan anggotanya memimpin penggrebekan penjualan minuman keras (Miras) pabrikan yang diduga tidak memiliki ijin, di Jalan Brawijaya, Selasa (29/12) siang.
Dari toko tersebut, petugas mengamankan 14 karton Miras. Di antaranya, minuman jenis Anggur Merah sebanyak tujuh karton isi 85 botol, Wiro tiga karton berisi 55 botol, Robinson 42 botol, Vodka 35 botol dan Bir Putih botol kecil sebanyak 24 botol.
“Ini hasil razia jelang akhir tahun 2020 di Kota Merauke, Polisi berhasil mengamankan 14 karton miras pabrikan dan diamankan ruangan Narkoba Polres Merauke,” ujar Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin, Selasa (29/12/2020).
Razia tersebut berguna untuk menekan angka kriminalitas dan banyaknya orang mabuk diakhir tahun. Kepada pemilik, diminta tidak melakukan aktifitas penjualan sebelum mengantongi ijin jual. Dengan memiliki surat ijin itu,miras yang disita petugas boleh diambil kembali.
Sementara Kapolres Merauke kepada wartawan menyampaikan, pihaknya memberikan imbalan kepada warga yang membantu menyampaikan informasi terkait lokasi produksi miras lokal maupun lokasi penjualannya.
Diharapkan semakin hari, masyarakat semakin paham akan bahaya miras dalam kehidupan bersama setiap hari. Baik untuk kesehatan pribadi maupun keamanan dari berbagai tindakan kriminalitas.