Petrus Kasihiw Tuntut Polisi dan Bawaslu Bertanggungjawab

Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Ir.Petrus Kasihiw dan Matret Kokop SH, saat menyampaikan orasi politik di posko pemenangan PMK2 Jilid 2 di kompleks pamongpraja, Jumat (13/11/2020) sore. (Foto: Tantowi/TN).

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Ir Petrus Kasihiw MT, Bupati Teluk Bintuni yang sedang cuti untuk mengikuti tahapan pilkada, menuntut kepolisian dan Bawaslu Bintuni bertanggungjawab dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Teluk Bintuni.

Penegasan ini disampaikan Piet, yang akan kembali aktif menjabat sebagai Bupati Bintuni pada Jumat, 6 Desember 2020, terkait konvoi massa pendukung kandidat Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dan insiden persekusi terhadap anggota tim pemenangan PMK2 Jilid2 pada Rabu (2/12/2020) siang.

“Kita tuntut Bawaslu dan Kepolisian untuk ambil sikap tegas atas pelanggaran paslon dan tim AYO yang berupaya merusak suasana kedamaian, kenyamanan dan keamanan pilkada yang sudah kita jaga selama ini,” kata Piet.

Seperti diketahui, massa pendukung Paslon AYO melakukan konvoi di jalanan utama Bintuni dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Menurut Leonardo Asmorom, Ketua Tim Koalisi Pelangi Pemenangan PMK2 Jilid2, aksi ini ilegal karena tidak mengantongi ijin dari Bawaslu dan Kepolisian.

Anehnya, kata Leo, pihak Bawaslu dan Kepolisian terkesan tutup mata dengan pelanggaran pilkada itu. Dalam aksi itu, Amin Patty Kolly dan kawan-kawan yang menjadi tim pemenangan PMK2 Jilid2, mendapatkan persekusi dari massa AYO. Selain intimidasi, massa AYO juga berusaha memukul salah satu penumpang mobil Amin Patty Kolly, saat bertemu mereka di Taman Kota Bintuni.

“Kami berupaya melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu, tapi ada upaya dari mereka menghindar, tidak menerima laporan kami,” tandas Leo.

Sementara diantara dasar tuntutan yang disampaikan Piet kepada kepolisian atas aksi itu, adalah Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Dalam maklumat nomor 2 poin D disebutkan, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib, tanpa arak-arakan, konvoi dan sejenisnya.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis maklumat Kapolri di poin ketiga.

“Tapi yang saya lihat, pihak kepolisian maupun Bawaslu tidak ada upaya membubarkan aksi konvoi itu. Sikap mereka ini yang justru memicu kericuhan dalam pilkada Bintuni,” pungkasnya. **