Pelaku Pembunuhan Terhadap Robert Berhasil Ditangkap Polisi

Polres Sorong Kota saat menggelar press release kasus penganiayaan, senpi, dan narkoba. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota akhirnya berhasil menangkap SK, salah satu pelaku pengeroyokan di Jalan Sungai Remu, Kilometer 8 Kota Sorong, yang menyebabkan Roberth meninggal dunia.

Pelaku diamankan di Jalan Anggrek, Kompleks Harapan Indah, Kilometer 10 Kota Sorong, Kamis (17/12/2020). Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang disimpan di tas pelaku.

“Pelaku kita tangkap setelah melakukan pengembangan dan pengintaian. Untuk lokasi penangkapan sendiri di Jalan Anggrek, atau tepatnya di rumah teman pelaku,” kata kapolres dalam press release di Mapolres Sorong Kota, Senin (21/12/2020).

Saat mengamankan SK jelas kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock, 2 magazen, dan 5 butir peluru dari dalam tas SK. Dikatakan kapolres, pelaku telah memakai 7 peluru, yang ia pakai untuk ditembakkan ke udara.

“Menurut korban, ada 12 peluru saat tasnya dirampas oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan telah memakai 7 peluru untuk ditembakkan ke udara,” terang kapolres.

“Ternyata senjata api ini hasil dari SK saat membegal seorang prajurit TNI. Selain mendapatkan senjata api beserta pelurunya, pelaku juga berhasil mendapatkan handphone Vivo yang kemudian ia jual kepada Kr yang juga sudah berhasil kita amankan,”tambah kapolres.

Dengan demikian sambung kapolres, pihaknya hanya tinggal menangkap satu pelaku lagi berinisial SJ, yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya itu, kapolres mengatakan kalau pihaknya juga berhasil mendapatkan 8 bungkusan plastik berukuran sedang yang berisikan ganja kering dengan berat 46 gram.

Lanjut kapolres, pihaknya masih menyelidiki kepentingan SK atas kepemilikan ganja tersebut, sebagai pengedar ataukah hanya sebatas sebagai seorang pemakai.

Ditambahkan kapolres, atas semua perbuatannya, SK dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan, menyembunyikan, dan membawa senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun, serta pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, 4 Rumah yang masing-masing beralamat di Belakang Universitas Muhammadiyah Sorong dan Jalan Sungai Remu, Kilometer 8 Kota Sorong, hangus dibakar oleh sejumlah orang yang masih diselidiki identitasnya Senin 5 Oktober 2020. Pembakaran ini sendiri diyakini merupakan buntut dari tindak pengeroyokan yang dialami oleh dua orang pria bernama Roberth dan Erik di Jalan Sungai Remu, Kilometer 8 Kota Sorong.

Roberth sendiri diketahui tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr R Oetojo. Kematian Roberth itulah yang diduga membuat sejumlah warga geram, dan kemudian membakar 4 rumah yang ditengarai sebagai tempat tinggal pelaku.