Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Sorong Total Mencapai 2.162 Orang

Juru bicara gugus tugas Covid-19 kota Sorong, Rudy Laku. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong kembali menerima hasil pemeriksaan sampel swab sebanyak 31 sampel. Dari hasil pemeriksaan sampel tersebut, semuanya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan demikian, total terkonfirmasi positif di Kota Sorong bertambah menjadi 2.399 kasus. Selain itu pasien sembuh bertambah 21 orang, sehingga total sembuh di Kota Sorong saat ini menjadi2.162 orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM menyampaikan,terdapat penambahan satu pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia. Total pasien meninggal dari penambahan tersebut sebanyak 40 orang.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG)di Diklat Kampung Salak sebanyak tujuh orang, dan sampel swab yang sementara diproses sebanyak 130 sampel,” jelas Jubir, Rabu (16/12/2020).

Berikut keseluruhan perkembangan data Covid-19 di Kota Sorong :

(1) Kontak erat
Total = 7.827
Proses karantina = 10
Discharded = 7.817

(2) Suspek
Total = 1.095
Dalam pemantauan = 173
Sedang dirawat = 10
Discharded = 912

(3) Probable = 5
Total 5

(4) Hasil pemeriksaan
Terkonfirmasi = 2.399
Negatif = 5.634
Sembuh = 2.162

(5) Pasien Meniggal:
RT-PCR(+) = 40
RT-PCR(-) = 7
Probable suspek = 9

Terkait dengan dibukanya kembali bandara dan pelabuhan laut, kata Jubir, belum bisa dikolerasikan dengan peningkatan Covid-19 di Kota Sorong. Disebutkan, penambahan terkonfirmasi positif baru di kota sorong bertambah tidak menunjukkan angka yang signifikan.

Lanjutnya, dibukanya bandara dan pelabuhan, juga tetap mengikuti peraturan yang ada yaitu, menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tanga, jaga jarak, dan jangan berkerumun. Selain itu, penegakkan protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP.

“Kami menghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Sorong, agar tetap menerapkan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran virus Covid-19, agar terbebas dari virus Covid-19,” papar Jubir.

Kemudian, jumlah pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020,tentang penegakan dan penindakan protokol kesehatan, hingga saat ini berjumlah 6.468 pelanggaran.
Jumlah sanksi denda yang telah di setor ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Sorong sebesar Rp93.600.000.