TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pasien sembuh COVID-19 di Kota Sorong secara kumulatif hingga hari ini terus meningkat menjadi 2.116 orang. Bertambahnya angka kesembuhan itu setelah tim Satgas Covid-19 Kota Sorong kembali menerima hasil pemeriksaan sampel.
“Pasien sembuh bertambah 55 orang, sehingga total kesembuhan hingga saat ini menjadi 2.116 orang, “ujat Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM pada release nya yang diterima media ini, Senin (7/12/2020).
Selain penambahan pasien sembuh, sambung Ruddy, juga terdapat penambahan pasien positif COVID-19 baru sebanyak sembilan orang. Dengan
Adanya penambahan positif baru di Kota Sorong, maka total terkonfirmasi positif bertambah menjadi 2.317 kasus.
“Saat ini sampel yang sementara diproses sebanyak 103 sampel. Sementara untuk penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) di Diklat Kampung Salak kini berjumlah enam orang,”tuturnya.
Berikut ini keseluruhan perkembangan data Covid-19 di Kota Sorong :
(1) Kontak erat
Total = 7.669
Proses karantina = 15
Discharded = 7.654
(2) Suspek
Total = 1.036
Dalam pemantauan = 174
Sedang dirawat = 10
Discharded = 852
(3) Probable = 5
Total 5
(4) Hasil pemeriksaan
Terkonfirmasi = 2.317
Negatif = 5.518
Sembuh = 2.116
(5) Pasien Meniggal:
RT-PCR(+) = 36
RT-PCR(-) = 7
Probable suspek = 9
“Sampai saat ini virus Covid-19 masih ada di Kota Sorong dan masih terjadi penularan dan penyebaran. Untuk itu, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Sorong, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” papar Jubir.
Ruddy berharap, untuk ibadah-ibadah natal sebaiknya dilakukan di gereja dengan jumlah orang yang terbatas, agar tidak menimbulkan kerumunan, karena melihat penularan Covid-19 masih terjadi di Kota Sorong.
Sementara itu, jumlah pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, hingga saat ini berjumlah 6.147 pelanggaran. Jumlah sanksi denda seesar Rp91.300.000, dan sanksi denda tresebut telah di setor ke Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD).