Marantika: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan, Segera Cairkan Dana Gempabumi!

Pengiat Antikorupsi, Yan Marantika. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pengiat antikorupsi mendesak Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mencairkan dana kepada korban gempabumi yang terjadi pada September 2019 lalu.

“Jangan jadikan Covid-19 sebagai alasan. Masyarakat juga membutuhkan uang itu untuk membangun rumah mereka yang rusak akibat gempabumi,” tegas Marantika kepada Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, dana untuk korban gempabumi sudah dialokasikan sejak awal, sebelum mewabahnya pandemi Covid-19. Jika kemudian Pemkot Ambon beralasan Covid-19, dan dana itu ditahan, itu merupakan kesalahan.

Pasalnya, lanjut dia, masyarakat membutuhkan kehidupan yang lebih layak, dan itu sudah tercantum UUD 1945 pasal 33.

“Persoalannya, ketika proses pencairan dana gempabumi terhambat karena alasan pandemi Covid-19 itu salah. Persoalan Covid-19, dan orang yang terkena dampak gempabumi ini bedanya dimana? Sehingga pemerintah tidak bisa menutup mata hanya karena Covid-19. Pertanyaan saya, dimana hati nurani mereka? Ingat, masyarakat membutuhkan kehidupan yang layak,” tegas dia.

Dikatakan, pemerintah silahkan saja berkonsentrasi untuk menangani pandemi Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga tidak bisa mengabaikan tentang hak hidup yang layak bagi masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak bencana gempabumi.

Dia lalu mempertanyakan apa saja yang telah dilakukan BPBD Kota Ambon, terkait dengan masyarakat terdampak gempabumi tersebut. Pemerintah, tegas Marantika, sejak awal sudah menyelesaikan dana gempabumi ini, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Bagi saya alasan BPBD Kota Ambon soal administrasi itu basi. Di daerah lain yang pernah mengalami kondisi yang sama, seperti Palu dan Lombok juga selesai dalam 6 bulan, sementara di Kota Ambon sudah 1 tahun lebih tidak selesai. Ada apa sebenarnya? Kan lucu, dibilang masalah administrasi tanpa identifikasi,” kata dia.

BPBD Kota Ambon, menurut Marantika, harus lebih transparan untuk menyampaikan isi juknis kepada warga terdampak gempabumi, agar mereka juga paham.

“Pertanyaan yang muncul kemudian, di rekening siapa anggaran tersebut mengendap, sehingga sangat sulit untuk dicairkan, karena rekening korban terdampak gempabumi diblokir oleh pihak BNI atas instruksi BPBD. Kalau harus dibentuk kelompok, kenapa harus ada rekening yang dibuat atas nama masing-masing korban terdampak gempabumi. Inikan aneh,” tandas dia.