TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Fahrul Abd Muid menegaskan, kinerja pengawasan di lapangan perlu diperhatikan, saat proses pengawasan Pilkada 9 Desember 2020 dilakukan.
Dimana, menurut dia, pengawasan merupakan tugas dari penyelenggara dalam hal ini Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran maupun tidak, harus segera dilaporkan.
“Jadi saya kira, kinerja pengawas harus terus dimonitoring. Jangan sampai form A diisi di Jakarta. Keinginan kita bersama adalah, hasil pengawasan melahirkan dokumen riil, sesuai dengan fakta. Ada pelanggaran maupun tidak, itu harus terisi di form A,” tegasnya kepada wartawan, di Ternate, Selasa (1/12/2020).
Pengisian Form A ini, lanjut dia, harus disosialisasikan hingga ke penyelenggara yang paling bawah, agar tidak terjadi masalah.
“Sebab hasil pengawasan itulah yang kita jadikan sebagai dasar hukum dalam membuat laporan tertulis. Kita mengantisipasi jika ada sengketa pilkada yang berujung ke Mahkamah Konstitusi,” tandas dia.