Berita

Karantina Pertanian Sorong Musnahkan Benih Ilegal dari Luar Negeri

×

Karantina Pertanian Sorong Musnahkan Benih Ilegal dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan benih ilegal dengan cara dibakar. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sorong memusnahkan benih yang berasal dari luar Negeri, Kamis (3/12/2020). Pemusnahan dilakukan karena benih itu tidak mengantongi dokumen resmi. Benih-benih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Benih-benih ilegal dari luar negeri yang dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto:Mega/TN)

Adapun jenis benih yang dimusnahkan antara lain benih sayur dari Cina dengan berat 0,005 kg dan 0,006, benih sayur dari Singapura dengan berat 0,001 kg, benih tanaman hias berupa benih tanaman hias dan benih mawar dari Singapura yang masing-masing memiliki berat 0,01 kg dan 0,01 kg. Benih bunga dari Malaysia dengan berat 0,02 kg benih bunga Calla Lily dari Cina dengan berat 0,01 kg, benih sayur dari Tonga dengan berat 0,02 kg, benih sayur dari Malaysia dengan berat 0,04 kg, benih sayur dan benih teratai dari Singapura dengan berat masing-masing 0,09 kg dan 0,08 kg.

Selain dianggap berbahaya karena dapat menularkan bakteri benih-benih tersebut juga diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian dan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 09 tahun 2009, tentang persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan, terhadap pemasukan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Benih-benih ilegal yang dimusnahkan stasiun karantina pertanian Sorong. (Foto:Mega/TN)

Kepala Pusat Kerjasama Kepatuhan dan Informasi Perkarantinaan, Ir Junaidi Sudding MM, mengatakan bahwa benih yang dimusnahkan merupakan media pembawa yang masuk melalui kiriman paket pos dari luar negeri, dan merupakan hasil penanganan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Sorong, Kantor Pos Sorong dan Bea Cukai selama periode Oktober sampai dengan November 2020.

Junaidi menyebut, benih-benih tersebut harus dimusnahkan karena bertstatus tinggi dan dapat menyebarkan hama penyakit dari luar negeri, yang belum ada di Indonesia.

“Hama penyakit yang bisa dibawa oleh benih ini berstatus A1, yang berarti hama penyakitnya ada di luar negeri tapi tidak ada di Indonesia. Nah kalau yang berstatus A2, berarti jenis hamanya ada di daerah pulau jawa tapi tidak ada di sini, begitupun sebaliknya. Itulah kenapa saya bilang benih-benih ini sangat berbahaya, karena bisa membawa jenis-jenis penyakit baru ke Indonesia, contohnya saja seperti penyakit flu ayam, deman pada ternak babi, rabies, dan H5N1 yang masuk melalui media pembawa seperti hewan dan tumbuhan,” beber Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Kamis (3/12/2020).

Junaidi menambahkan, pencegahan masuk dan beredarnya benih-benih berbahaya ini memang wajib menjadi konsen Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, mengingat penyakit yang ditimbulkan bisa langsung menyerang ternak seperti babi, anjing dan kucing.

“Seperti yang kita ketahui bersama, babi, kucing, dan anjing memiliki nilai jual dan unsur spiritual yang sangat tinggi di sini. Makanya akan sangat rawan kalau penyakit seperti demam ternak babi dan rebies masuk ke Papua, karena penularannyaa ke manusia pasti akan cepat sekali,” Imbuh Junaidi.