Karantina Pertanian Merauke Menolak Delapan Ayam Dewasa Tanpa Dokumen

Boks berisi ayam dinaikan ke atas kapal untuk dikembalikan ke Surabaya. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Petugas Karantina Pertanian Merauke melakukan penolakan delapan ekor ayam dewasa yang disimpan dalam empat boks kayu asal Surabaya.

Kepala Sub Sie Pelayanan dan Operasional Karantina Pertanian Merauke, Candra Nunus Andayani mengatakan, ayam tersebut diangkut Kapal KM Leuser pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 13.58 WIT sandar di pelabuhan Merauke. Kemudian, oleh petugas Pelni melaporkan kepada petugas Karantina.

Pejabat Karantina Pertanian kemudian melakukan penahanan terhadap delapan ekor ayam tersebut dan membawa pemilik atas nama Teguh ke kantor Wilker Pelabuhan Laut Merauke untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil keterangan diperoleh informasi bila pemilik tidak mengetahui aturan/prosedur karantina, terutama terkait larangan pemasukan ayam dewasa ke wilayah Kabupaten Merauke,” terang Candra, saat persiapan mengirim kembali ayam melalui kapal ke Surabaya, Sabtu (05/12/2020) di Pelabuhan Laut Merauke.

Ia menyebut, atas kejadian ini, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, yakni :

  1. Tidak dilengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
  2. Media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/pengendalian.
  3. Tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga melanggar :

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas dari Penyakit Avian Influenza pada unggas.
  2. Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua.
  3. Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Kabupaten Merauke.

Atas tindakan tersebut, maka pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan penahanan dan diterbitkan dokumen Karantina Penahanan KH-8A Nomor 2020.1.4401.0.T8A.M.000004, dan KH-8B nomor 2020.1.4401.0.T8B.M.000004.

“Pemilik setuju dilakukan tindakan Penolakan Kembali ke Surabaya menggunakan KM. Tanto Sukses, hari ini tanggal 05 Desember 2020,” tandasnya.

Atas kejadian ini, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan Karantina ketika hendak membawa hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya melalui tempat masuk keluar yang ditetapkan, harus melapor kepada petugas Karantina agar mengetahui prosedurnya.

“Kita pasti melayani dan membantu masyarakat asal sesuai prosedur dan aturan yang ditentukan,” pungkasnya.