Kapolri Terbitkan Maklumat, 4 Kegiatan Ini Tidak Boleh Di Lakukan Saat Natal Dan Tahun Baru

Maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan perayaan Natal 2020, Rabu (23/12/2020).

Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/4/XII/2020 dan tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Di dalam Maklumat tersebut, dinyatakan bahwa Kapolri mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Adapun kegiatan yang dilarang atau diminta agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan Tahun 2021, sesuai dengan isi Maklumat Kapolri terbaru itu adalah:

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
  3. Arak-arakan, pawai, dan karnaval
  4. Pesta penyalaan kembang api.

Selain itu, Dalam maklumat tersebut Kapolri Idham Azis juga menyatakan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, penerbitan maklumat tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 pada masa libur akhir tahun 2020.

“Terkait maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri, kami hanya bisa melaksanakan. Semoga masyarakat dapat mematuhi maklumat tersebut, ” ujar Kapolres kepada media ini, Kamis (24/12/2020).

Ditanya soal banyaknya warga yang berkerumun saat membeli kembang api, Kapolres mengatakan bahwa hal itu tidak diatur di dalam maklumat Kapolri. Kendati demikian, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau berkerumunan karena jualan kembang api tidak diatur dalam maklumat. Mereka silahkan membelinya asal tidak berkerumun, dan saat merayakan tahun baru tidak melakukan perayaan secara berlebihan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan, ” pungkas Kapolres.