TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menangani perkara dugaan illegal logging dengan terdakwa Felix Wiliyanto, kembali tidak siap menyampaikan tuntutan hukum di persidangan.
Padahal, perkara yang di sidik Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua dan mulai bergulir di meja hijau sejak 23 Juli 2020 ini, sudah berjalan hampir setengah tahun.
Agenda pembacaan tuntutan jaksa yang rencananya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (2/12/2020), kembali batal di gelar. Ini adalah kali ketiga penundaan sidang dengan agenda yang sama.
“Kalau memang perkara ini bukan suatu tindak pidana, sebaiknya tidak dipaksakan daripada akhirnya menyusahkan jaksa. Perkara ini sudah hampir setengah tahun berjalan lho, giliran agenda tuntutan jaksa, berkali-kali ditunda,” kata Andi Tenri Muri SH, salah seorang penasehat hukum Felix Wiliyanto dari Kantor Pengacara M. Yasin Djamaludin SH & Rekan.
Pembacaan tuntutan jaksa atas perkara itu, sedianya dilaksanakan pada 26 November 2020 setelah dalam persidangan sebelumnya, dilakukan pemeriksaan terdakwa . Tapi karena tim JPU yang diwakili Alwin Michel Rambi SH tidak siap, sidang ditunda pada 2 Desember 2020, dan kembali ditunda pada Selasa, 8 Desember 2020.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badrut Tamam SH saat dikonfirmasi media ini, tidak menjawab sambungan telepon. Saat disampaikan pertanyaan melalui WA, Aspidum Badrut Tamam menjawab akan akan menghubungi balik.
“Sebentar mas biar dihubungi ya,” jawabnya.
Tapi hingga pukul 23.16 WIT saat berita ini ditayangkan, tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari Aspidum.
Perkara illegal logging ini berawal dari penangkapan 103.434 m3 kayu merbau milik PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) di perairan Kampung Kalwal oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Maluku Papua, pada 3 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.
Saat itu, yang ditangkap Gakkum adalah Haji Nurdin dan Sudirman, penyedia jasa angkut kayu PT BCM. Direktur perusahaan ini adalah Felix Wiliyanto. Dalam persidangan sebelumnya, Haji Nurdin dan Sudirman mendapat vonis bebas dari majlis hakim pengadilan Negeri Sorong yang diketuai William Marco Erari SH. **