CI Indonesia Motori Penyusunan RKTP Papua Barat 2021-2040

Kegiatan sosialiasi tentang rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP) Papua Barat tahun 2021-2040. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat melaksanakan sosialiasi tentang rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP) Papua Barat tahun 2021-2040, di kota Sorong, Jumat (4/12/2020). Kegiatan tersebut, dimotori oleh Consevation International (CI).

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri, menyatakan penyusunan RKTP yang bersifat partisipatif ini merupakan upaya Pemda untuk mengelola sumber daya hutan secara terpadu, memastikan agar hutan dapat berkelanjutan dan masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya dari sektor kehutanan.

Perwakilan Conservation International Indonesia, Yance de Fretes (kiri) dan kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri. Foto Wim/TN.

“Dalam RKTP 2021-2040 ini, Pemerintah Daerah melakukan tumpang susun (overlay) beberapa peta tematik yang menghasilkan klasifikasi enam arahan spasial sektor kehutanan di Papua Barat yang meliputi kawasan untuk konservasi, kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut, kawasan untuk pengusahaan skala besar, kawasan untuk pengusahaan skala kecil, kawasan untuk rehabilitasi dan kawasan untuk non kehutanan,” ujarnya.

Menurut, Runaweri, Pemerintah Papua Barat akan terbitkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2021-2040 sebagai arahan pengelolaan hutan di Papua Barat, untuk selanjutnya dijabarkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP) yang disusun oleh 21 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di seluruh Papua Barat.

Sebagai mitra Pemerintah provinsi Papua Barat yang mendukung proses penyusunan RKTP 2021-2040, perwakilan Conservation International Indonesia, Yance de Fretes, selaku West Papua Senior Landscape Program Manager, menyampaikan bahwa RKTP menjadi pondasi awal yang kuat untuk mengelola hutan Papua Barat sesuai semangat Perdasus Pembangunan Berkelanjutan dan amanat peraturan perundang-undangan.

Menurut, de Fretes, Sebagaimana diketahui, penyusunan RKTP merupakan mandat dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Menteri No.P.41 tahun 2019, yang disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

” Berdasarkan hasil analisis spasial berdasarkan kriteria enam jenis arahan pemanfaatan Provinsi Papua Barat menghasilkan dua kawasan dominan yaitu kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut seluas 3.550.761 ha (34.52%) dan kawasan untuk konservasi seluas 3,123,184 ha (30.36%) yang terdiri dari kawasan untuk konservasi daratan dan perairan. Tujuan utama kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut juga diarahkan untuk penyediaan karbon,” tandasnya.

Dari luasan tersebut, kata Yance de Fretes, seluas satu juta hektar merupakan ekosistem gambut dan 480.000 hektar hutan alam. Dengan asumsi bahwa satu hektar hutan alam mineral berpotensi menyimpan 222 ton karbon dan 1 (satu) hektar lahan gambut dapat menyimpan 1234 ton karbon serta 1 (satu) hektar lahan mangrove dapat menyimpan 1087 ton karbon, maka potensi penyimpanan karbon secara keseluruhan mencapai 2,2 milyar ton karbon.

Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel Mandacan, berpesan bahwa penyusunan RKTP ini juga merupakan wujud dari tanggung jawab Pemda Papua Barat terhadap masyarakat Papua, Indonesia, dan masyarakat dunia untuk mengelola sumber daya kehutanan yang merupakan karunia Tuhan secara bijaksana dan berkelanjutan.

”Sebagai bentuk komitmen mewujudkan visi Provinsi Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi sudah mengesahkan Perdasus Provinsi Pembangunan Berkelanjutan yang diantaranya mencakup komitmen untuk melindungi 70% daratan Papua Barat. RKTP 2021-2040 merupakan kebijakan penyelenggaraan pembangunan kehutanan daerah, yang harus dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Rencana Kehutanan ini memiliki visi mewujudkan Provinsi Berkelanjutan Berbasis Multiguna Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Hutan dengan Mengedepankan Aspek Konservasi,” tutupnya.

Sosialisasi dokumen RKTP di Kota Sorong saat ini merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sejak awal November sebelum disampaikan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditetapkan.