TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proyek jalan Suli, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yang dianggarkan dari APBD Perubahan Tahun 2020 bernilai jumbo, yakni sebesar Rp 5 miliar, diduga tanpa melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung.
Tidak diketahui, penunjukan langsung ini dilakukan atas dasar aturan yang mana. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, jelas mengatur soal proses tender dan penunjukan langsung.
Namun, Dinas PUPR Provinsi Maluku mengabaikan Perpres, dengan melakukan penunjukan langsung. Dan ini terlihat jelas di Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), jika Dinas PUPR melakukan penunjukan langsung untuk proyek yang anggarannya bernilai Rp 5 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mujihati Tuanaya yang dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp (WA) meminta, agar masalah ini dikonfirmasikan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Mujihati beralasan, pihaknya sudah melakukan tender sebanyak dua kali, namun gagal. “Kami proses tender 2 gagal oleh UKPBJ. Tks,” kata Mujihati singkat lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat (11/12/2020).
Akan tetapi, saat disinggung soal alasan, sehingga tender tersebut mengalami kegagalan, dia tidak membalas pesan WhatsApp-nya hingga kini.
Namun, pernyataan Mujihati Tuanaya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil penelusuran Teropongnews.com, sejak Januari tidak ada pengumuman soal kegagalan tender. Pasalnya, jika terjadi kegagalan dalam tender, maka di LPSE akan tercantum tender ulang. Akan tetapi, hal itu tidak pernah ada.
Mujihati bahkan tidak berani untuk membuktikan, jika proyek itu sudah pernah ditenderkan namun gagal, yang tentunya dibuktikan di LPSE.
Anehnya, tiba-tiba pada tanggal 04 Desember 2020 sudah ada pengumuman di LPSE jika jalan Suli, Kabupaten Malteng dengan kode paket 14696288 beranggaran Rp 5 miliar, lewat metode pengadaan penunjukan langsung.
Kuat dugaan, Dinas PUPR bersama UKPBJ telah melakukan kejahatan secara berjamaah, lantaran tidak menggunakan metode pengadaan secara tender, namun penunjukan langsung yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018.