4 Instruksi Bupati Telbin Larang Miras dan Waktu Operasi THM

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI– Setelah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara untuk melakukan kampanye politik sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada pilkada serentak 2020 selama 71 hari, Petrus kasihiw dan Matret Kokop kembali melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah sejak Senin (7/12/2020).

Hari pertama melaksanakan tugas sebagai Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw langsung mengeluarkan intruksi nomor : 184.4/220/BUP-TB/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang perubahan instruksi Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.5.e/167/BUP.TB/X/2020 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni tahun 2020.

Dalam surat instruksi tersebut Bupati menegaskan bahwa untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan menciptakan pilkada yang aman serta damai dimana saat ini sudah berada pada masa tenang.

Kemudian mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa berlangsungnya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2020, maka diinstruksikan kepada pemilik hotel, penginapan, THM, diskotik, café, panti pijat/ club malam, distributor dan pedagang miras/ alkohol serta penjual togel untuk :

“Kesatu : pemilik hotel, penginapan, THM, diskotik, café, panti pijat/ club malam, distributor dan pedagang miras/ alkohol dilarang memperjualbelikan miras selama berlangsungnya tahapan pemilihan berlangsung”

“Kedua : Pemilik THM, diskotik, café, panti pijat/ club malam, distributor dan pedagang miras/ alkohol dilarang beraktifitas selama berlangsungnya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni selama 1 minggu terhitung sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.”

“Ketiga : Penjual kupon berhadiah atau judi toto gelap atau sejenisnya dilarang untuk beraktifitas.”

“Keempat : Bahwa jika instruksi ini tidak ditaati sebagaimana diamksud pada dictum Kesatu, Kedua dan Ketiga akan dikenakan sanksi berupa, penutupan usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Petrus Kasihiw dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (8/12/2020)

Kasihiw mengatakan, warga Kabupaten Teluk Bintuni wajib menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah ini.

“Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan dibantu Polres Teluk Bintuni serta Kodim 1806/ Teluk Bintuni” jelasnya Bupati.