UMP Sulsel Tahun 2021 Naik Dua Persen

Gubernur Sulsel mengumumkan langsung UMP tahun 2021, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp 3.165.000,naik sekitar 2 persen dari UMP tahun 2020 yang sebesar Rp 3.103.800.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku, penetapan UMP Provinsi Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1415/X/Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020.

“Berdasarkan sidang hasil dewan pengupahan yang tentu kita tuangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, telah kita sepakati bersama mulai dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat, kita menaikan 2 persen dari tahun ini sehingga menjadi Sebesar 3.165.000 rupiah,” ungkapnya kepada wartawan, di Makassar, Senin (2/11/2020).

Ia menjelaskan, kenaikan UMP melalui dasar penetapan pertama adalah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, pasal 89 ayat 3. Dan sesuai formula perhitungan Upah PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan didasarkan untuk melakukan jaring sosial.

“Penetapan UMP Sebagai jaringan mengacu pada. Pasal 41 ayat, dan mengacu pasal 43 ayat 1, bahwa penetapan UMP dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan ekonomi, berdasarkan hidup layak dan memperhatikan produktivitas ekonomi,” jelasnya.

Gubernur Sulsel juga mengaku, Surat Menteri Ketenagakerjaan, RI Nomor B-M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober, Tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dimana Surat Edaran Menteri dalam penetapan UMP 2021 dalam mempertimbangkan kondisi Ekonomi.

“Melakukan penyesuaian UMP tahun 2021 dengan nilai UMP 2020, dan melaksanakan penetapan UMP tahun 2021,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengaku, kenaikan UMP Sulsel dari Tahun 2016 sampai 2020 yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

“2017, Rp 2,500,000 naik, 11,11 persen, dari tahun sebelumnya, 2018 naik sebesar 5,89 persen, menjadi Rp 2,647,767, untuk 2019, terjadi kenaikan sebesar, 8,03, persen, atau Rp 2.860,382, UMP 2020 yang kita ketahui, Rp 3.103,800, naik sebesar 8,51 persen,” pungkasnya.

Mantan Bupati Bantaeng ini menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat meski ditengah pandemi Covid-19.

“Pandemi ini tentu kita merasakan semua bukan hanya Indonesia tapi dunia. Dimana, pertumbuhan ekonomi dunia juga terjadi kontraksi yang cukup dalam. Indonesia ikut merasakan itu, sehingga tentu pengusaha maupun para pekerja tentu harus memberikan sumbangsi dalam rangka mendorong percepatan ekonomi,” tambahnya.

“Kenaikan UMP tahun depan 2 persen efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati Keputusan ini,” tandas dia.