Sosialisasi Metode Pemberkasan BPHTB Tahun 2021 Digelar Bapenda Kendari

Bapenda Kota Kendari menggelar sosialisasi metode pemberkasan pengurusan BPHTB, serta PBB secara online pada pelaku usaha, camat dan lurah di Kota Kendari, Kamis (19/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi metode pemberkasan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online pada pelaku usaha, camat dan lurah di Kota Kendari, Kamis (19/11/2020).

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk rumah subsidi, karena ada penambahan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan pemohon ketika pemberkasan BPHTB, untuk memastikan perolehan rumah/bangunan tersebut dengan cara cicilan kredit.

”Acara tadi adalah sosialisasi metode pemberkasan BPHTB tahun 2021 untuk rumah subsidi dan perwali 24 tahun 2019 serta perwali 49 tahun 2020,” jelasnya dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com.

Dia berharap, dengan sosialisasi ini dapat memperlancar proses pelayanan, karena sudah dipahami degan baik syarat dan ketentuan yang berlaku oleh pemohon.

“Pada akhirnya dapat mendorong peningkatan penerimaan pada sektor BPHTB, mengingat harga rumah subsidi setiap tahun meningkat,” ungkapnya.

Pada kegiatan itu, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan e pajak daerah Kota Kendari, dimana saat ini sudah dimulai degan disediakannya aplikasi e PBB dalam portal pajak menyapa.

“Rencananya, tahun 2021 akan dikembangkan BPHTB online/PPAT online dan pelayanan pajak lainnya secara online mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran pajak,” tambahnya.

Kemudian disosialisasikan juga Perwali Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur perekaman data transaksi usaha (alat perekam pajak), dimana peserta sosialisasi sebagai masyarakat Kota Kendari dihimbau, untuk membantu Pemkot turut mengawasi penggunaan alat perekam pajak, salah satunya adalah dengan cara tidak melakukan pembayaran jika tidak menerima struk dari alat perekam pajak.

Selain narasumber dari Bapenda, dalam kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari instansi lain yaitu Kepala BPN Kota Kendari yang membawakan materi peran BPN Kota Kendari dalam optimalisasi penerimaan BPHTB, Kepala Perwakilan Ombusdman RI Sultra dengan materi peran Ombusdman dalam pengawasan pelayanan perpajakan, serta Kepala Seksi Datun Kejari Kendari dengan materi peran Kejaksaan Negeri Kendari dalam optimalisasi PAD.

Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi penggunaan aplikasi e PBB yang dipandu oleh tim IT Bapenda Kota Kendari.