Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Kata Direktur RSUD Merauke

Jumpa Pers di RSUD Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Direktur RSUD Merauke, dr. Yenny Mahuze melakukan konferensi pers mengklarifikasi aspirasi beberapa pegawai RSUD di Kantor DPRD belum lama ini.

Sebelumnya, puluhan pegawai yang terdiri dari berbagai bidang kesehatan melakukan penyampaian aspirasi di dewan mempertanyakan kejelasan insentif Covid-19 yang belum diterima pihaknya.

Direktur RSUD menngatakan, sesungguhnya pihaknya selaku managemen sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan para kepala ruangan, pimpinan instansi dan penanggungjawab layanan,terkait tahapan pengajuan pengajuan insentif Covid. Namun, penyampaian dari manajemen kurang dipahami sehingga Petugas RSUD menyampaikan aspirasi ke DPRD.

“Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama sehingga proses pengajuan tertunda. Jika terbayarkan dalam minggu ini, itu bukan karena aspirasi di dewan melainkan prosesnya yang sudah mencapai tahap akhir,” terang Yenny di RSUD Merauke, Selasa (10/11/2020).

Lanjut, kata Yenny, pihaknya memaklumi ketidaksabaran itu dan pihak manajemen tidak memberikan sanksi seperti yang diisukan di luar akan dimudahkan atau dipecat.

Bahkan ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh petugas RSUD yang telah dan masih menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Sehingga trend pasien Covid meskipun kadang meningkat, tapi mampu diatasi hingga akhirnya kembali menurun.

“Sampai saat ini, prosesnya masih berlangsung di BPKAD untuk mengeluarkan surat perintah untuk membayarnya,” tambah Yenny.

Besarannya sesuai petunjuk teknis dari Kementrian Kesehatan RI dan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada persoalan dikemudian hari. Pembayaran dihitung dari bulan Maret-Agustus 2020, dengan total anggaran keseluruhan senilai 15 miliar.

“Yang paling banyak dokter penanggung jawab pasien, Rp 15.000.000/bulan dan terendah tenaga lain Rp 500.000/bulan,” ujar Kabid Program dan Keuangan RSUD Merauke, Noulita Tokaye.

Kesempatan yang sama, Direktur RSUD mengimbau kepada petugas yang berstatus PNS agar tidak terlibat politik. Sesuai aturan ASN bahwa segenap ASN tidak berpolitik praktik.