Berita

Program GILANG Peserta JKN-KIS Segmen PPU Disosialisasikan

×

Program GILANG Peserta JKN-KIS Segmen PPU Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Penyampain Program Registrasi Ulang (GILANG) oleh BPJS Kesehatan Cabang Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Kesehatan Cabang Merauke, kembali mengadakan Media Gathering untuk mengajak Media Massa mensosialisasikan program Registrasi Ulang (GILANG) khusus bagi Peserta Penerima Upah (PPU) kepada masyarakat.

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Staf Kepesertaan BPJS Cabang Merauke, Renny dalam pemaparannya menyebutkan, GILANG adalah program registrasi ulang untuk peserta PPU yang dinonaktifkan sementara karena datanya yang tidak valid.

Latar belakangnya adalah Perpres nomor 82 tahun tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan lebih kepada kepesertaan yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

“Bagi peserta JKN-KIS yang telah dinonaktifkan kartu kepesertaannya, dan hendak berobat, maka harus menginput datanya dengan menggunakan NIK dibantu oleh petugas di fasilitas kesehatan setempat guna menghubungkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kartu kepesertaannya,” ujar Renny di Merauke.

Ditegaskan lagi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin bahwa yang dinonaktifkan sementara adalah segmen PPU bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Lebih dikhususkan penonaktifan yang berakitan dengan NIK untuk PPUPN (pekerja penerima upah penyelenggaraan negara) dan pensiunan baik ASN maupun TNI-Polri.

“Alasan dinonaktifkan yaitu kepesertaan dari program JKN-KIS harus memuat identitas nomor induk kependudukan. Kenapa? Karena rekomendasi baik dari Disduk Capil sendiri, KPK maupun audit dari BPKP yang menyatakan bahwa dari data-data tersebut sampai saat ini yang belum bisa tervalidasi antara BPJS Kesehatan Kantor Pusat dengan Dirjen Duduk Capil, sisanya itu adalah yang sementara dinonaktifkan,” terang Zainuddin.

Karena itu, untuk mengaktifkannya kembali, pemerintah meluncurkan program GILANG . Peserta tinggal melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP melalui kanal yang tersedia yakni bisa melalui aplikasi PANDAWA, Mobile JKN, dan BPJS Call Center 1500 400.

“Sebenarnya yang diminta BPJS Kesehatan hanya update saja NIKnya. Waktu registrasi ulang melalui GILANG tidak terbatas. Ini untuk memastikan kepesertaan JKN benar-benar aktif dan punya NIK,” pungkasnya.