Berita

Pjs. Gubernur Sulut Hadiri Webinar Nasional KPK

×

Pjs. Gubernur Sulut Hadiri Webinar Nasional KPK

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Webinar Nasional yang digelar secara virtual, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (6/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni menghadiri kegiatan Webinar Nasional dengan Tema ‘Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak Yang Jujur Berintegritas’, yang bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (6/11/2020).

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam kesempatannya, Fatoni menyambut gembira penyelenggaraan kegiatan tersebut. Fatoni menilai, sosialisasi ini sangatlah penting dan strategis dalam rangka penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Kenapa penting dan strategis? Paling tidak bisa ditinjau dari beberapa aspek. Pertama dari sisi proses politik. Politik ada input, ada proses, ada output. Calon-calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dan yang sudah diajukan oleh partai politik kemudian prosesnya lewat pilkada, dan selanjutnya terpilihlah pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas,” jelasnya.

Dan kedua dari sisi aspek politik pilkada. Memilih calon pemimpin berkualitas dan berintegritas adalah tangung jawab semua pihak. Tanggungjawab pemerintah, tanggungjawab KPU, tanggungjawab KPK, tanggungjawab Bawaslu, tanggungjawab partai politik serta tangungjawab seluruh elemen masyarakat.

“Untuk itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk bisa dipahami bersama, agar kita tahu seperti apa prosesnya dari sisi hukum, baik dilihat dari sisi pelaksanaan maupun dilihat dari sisi pengawasan,” pungkas Fatoni.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin Malonda saat membawakan materi menyampaikan, bahwa dalam mewujudkan pilkada berintegritas di tengah pandemi Covid-19, ada dua tujuan utama yang perlu dilakukan, yaitu bagaimana mewujudkan kedaulatan rakyat serta bagaimana menjamin keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Terkait integritas dalam pilkada, Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam materinya menjelaskan, bahwa persoalan integritas serta penolakan atas korupsi sebenarnya sudah ada landasan hukumnya, yang sudah dari jauh hari diterapkan yaitu lewat Undang-Undang Nomor 28 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019, serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012.

Untuk itu menurutnya, penyelengaraan pemilu harus sesuai dengan ketentuan yang ada serta tidak ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“KPU adalah penyelengara pemilu yang mandiri yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam melakukan pekerjaan. Setelah semua selesai, KPU harus mampu membertangungjawabkan semuanya, termasuk hasil dalam pemilihan.” jelasnya.

Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dalam materinya menerangkan, bahwa KPK mempunyai enam bidang tugas pokok, yang empat di antaranya relevan dengan keikutsertaan KPK dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.

Bidang tugas tersebut yaitu, tugas pencegahan tindak pidana korupsi, tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi serta pelayanan publik, tugas monitoring terhadap penyelengaraan pemerintahan, dan tugas tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

Usai sosialisasi dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak Desember mendatang.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual melalui aplikasi ‘online meeting’ oleh KPU kabupaten/kota se- Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat serta para calon Kepala Daerah se-Nusa Tenggara Barat.