Pjs Gubernur Kaltara Minta Penyusunan APBD Harus Sesuai Ketentuan

Pjs Gubernur Kaltara, Dr Teguh Setyabudi saat menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Hotel Royal Pajajaran, Sabtu (14/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi meminta, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 haruslah taat pada peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya Teguh Setyabudi saat menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Hotel Royal Pajajaran, Sabtu (14/11/2020).

Ia mengungkapkan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

“Hal ini telah disampaikan dalam amanat UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah,” kata Teguh lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com.

Karena itu, lanjutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.

“Ini sejalan dengan pasal 283 ayat 2 UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” beber Pjs Gubernur.

Misalnya, lanjut dia, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib, yang terkait pelayanan dasar, harus ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Karena itu Teguh berharap, dalam proses penyusunan APBD memerhatikan hal yang menjadi urusan pokok, dan kewenangan daerah.

“Belanja Daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuntasnya.