TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Keluarga besar Suku Wamesa yang menjadi pemilik hak ulayat di pulau Modan, Karaka , Pita Boni, Nusuamar, Yawaru dan Taroi, Kabupaten Teluk Bintuni, mempersilakan para nelayan untuk kembali melaut di wilayah perairan tersebut, seperti biasanya.
Penegasan ini disampaikan keluarga besar Suku Wamesa marga Fimbay, Manibuy, Kemon, Maboro, Masumba dan Idoorway, sebagai hasil dari musyawarah keluarga besar Wamesa yang dilakukan pada Rabu (18/11/2020).
Rasyid Fimbay, yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga besar Suku Wamesa itu menjelaskan, pernyataan keluarga itu sekaligus untuk mengklarifikasi surat yang beredar sebelumnya, yang dikeluarkan oknum keluarga pemilik hak ulayat pulau Modan, di tengah momentum politik pilkada Kabupaten Teluk Bintuni.
“Isu laut dan nelayan ini selalu bergulir ketika ada momentum politik. Jangan urusan perut masyarakat kecil nelayan, dipolitisir demi urusan perut dan kekuasaan sekelompok politisi. Ini yang tidak baik,” kata Rasyid Fimbay.
Keluarga besar Suku Wamesa menyesalkan adanya surat edaran yang mengandung intimidasi, terhadap para nelayan yang tidak masuk dalam barisan kelompok salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintuni.
“Kami menyesalkan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan oleh beberapa oknum keluarga pemilik hak ulayat yang telah melakukan pelarangan kegiatan nelayan di Bintuni. Karena surat tersebut dikeluarkan tanpa adanya rapat bersama yang melibatkan semua keluarga yang mempunyai hak ulayat yang meliputi keluarga besar Fimbay, Manibuy, Kemon, Maboro, Masumbauw dan ldoorway,” urai Rasyid.
Ditegaskan Rasyid Fimbay, surat edaran berisi larangan melaut itu, tidak dapat mewakili kepentingan semua keluarga dan hanya untuk kepentingan keluarga dan kelompok tertentu.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani seluruh wakil marga suku Wamesa yang hadir dalam musyawarah itu bersepakat untuk memperbolehkan nelayan bekerja atau mencari hasil laut seperti biasanya, dengan ketentuan bahwa nelayan memperhatikan hak-hak ulayat masyarakat pemilikk hak ulayat dengan baik sesuai kesepakatan yang telah dilakukan selama ini, sambil menunggu kesepakatan bersama yang akan di bicarakan dalam musyawarah adat Suku Wamesa.
“Kami menghimbau kepada semua pihak, agar tidak mengeluarkan edaran atau keputusan-keputusan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah yang dilakukan bersama semua komponen keluarga pemilik hak ulayat. Hal ini bertujuan agar kepentingan semua keluarga dapat terakomodir dengan baik,” ujar Rasyid Fimbay. **