Berita

Mau Dijadikan Wisata Alam, Petrus Kasihiw Ingatkan Ali Bauw Terkait Status Kawasan Hutan Mangrove

×

Mau Dijadikan Wisata Alam, Petrus Kasihiw Ingatkan Ali Bauw Terkait Status Kawasan Hutan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Ir. Petrus Kasihiw MT menjelasan kawasan mangrove yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi cagar alam oleh pemerintah, ketika oleh Ali Bauw mau dijadikan kawasan wisata alam, saat debat terbuka kandidat Bupati Wakil Bupati Teluk Bintuni di Aula Utama Unipa Manokwari, Jumat (27/11/2020). (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kandidat calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Ir Petrus Kasihiw MT mengingatkan mantan anak buahnya, Ali Ibrahim Bauw, yang berencana menjadikan kawasan hutan mangrove sebagai wahana wisata alam, jika dirinya terpilih sebagai Bupati.  

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal itu disampaikan Petrus Kasihiw saat debat kandidat Cabup – Cawabup Teluk Bintuni yang disiarkan secara live di salah satu stasiun televisi nasional, dan disaksikan jutaan pasang pemirsa di seluruh Indonesia, Jumat (27/11/2020).

Program menjadikan hutan mangrove sebagai kawasan wisata alam di Bintuni itu, mencuat di segmen ketiga. Brigita Manohara yang menjadi moderator dalam debat kandidat itu, sebelumnya memberikan kesempatan kepada pasangan Ali Bauw – Yohanis Manibuy, untuk memilih pertanyaan.

Dari pilihan yang ada, Ali Bauw mendapatkan pertanyaan, kebijakan pembangunan berbasis lokal apa yang akan dia lakukan jika terpilih sebagai Bupati Teluk Bintuni. Pertanyaan itu kemudian dijawab, dirinya akan membuat wisata alam ramah lingkungan, dengan memanfaatkan kawasan hutan mangrove.

“Kami akan membuat kawasan wisata yang ramah lingkungan di kawasan hutan mangrove,” kata Ali Bauw.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi program itu, Petrus Kasihiw mengingatkan Ali Bauw, bahwa kawasan hutan mangrove di Bintuni, telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi cagar alam oleh pemerintah pusat. Dengan status itu, pemerintah daerah tidak boleh mengusiknya untuk kepentingan komersial.  

Jika pemerintah Teluk Bintuni ingin memanfaatkan hutan mangrove, kata Petrus Kasihiw, maka perlu dibuat regulasi baru untuk mengubah kawasan itu dari status cagar alam agar mudah dikelola dan direkayasa sebagai obyek wisata alam.

“Tapi jangan lupa. Saat ini pengelola hutan mangrove itu ada di pusat, di Kementerian Kehutanan yang telah menetapkan itu sebagai cagar alam. Kabupaten Teluk Bintuni tidak ada kewenangan sama sekali. Lalu apa yang bisa saudara lakukan dengan keterbatasan ini,” kata Petrus Kasihiw.

Brigita Manohara yang kembali memberi kesempatan kepada Ali Bauw untuk menanggapi, ternyata tidak diambil. Ali Bauw tidak memberikan tanggapan atas uraian dari Petrus Kasihiw itu, hingga durasi yang tersedia habis. **