Langgar Perda, Dua Bangunan di Kendari Disegel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan penyegelan dua bangunan, Kamis (12/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan penyegelan dua bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (12/11/2020).

Penyegelan pertama dilakukan pada bangunan milik Siti Hasna (rumah makan Kampung Mangrove) yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto.

Bangunan ini disegel, karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.

Meskipun demikian, dia meminta Pemeritah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna, karena bisa berfungsi sosial.

“Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu di situ ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu,” katanya.

“Coba dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek, aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan,” ungkap Andi Renald.

Penyegelan selanjutnya dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto, karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Awalnya, H. Anto menolak menandatangani berita acara, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan, maka dengan sukarela dia menandatanganinya.

Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak, akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

“Pemerintah kota menyegel pagar (warung kopi) saya, karena dianggap melanggar, karena peraturan daerah itu 50 meter,” kata H Anto.

”Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta,” tambahnya.