Ibukota Kabupaten Keerom Seharusnya di Waris, Ini Alasannya

Tokoh Adat dan Tokoh Pemekaran Kabupaten Keerom, Herman Yoku. Foto-Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, KEEROM -Tokoh adat Kabupaten Keerom, Herman Yoku, memintah pemerintah Kabupaten Keerom untuk segera menjalankan perintah undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, dalam menetapkan status Distrik Waris sebagai Ibukota Sah dalam pembentukan kabupaten Keerom sebelumnya.

Undang-udang No.26 tahun 2002, tentang status pemekaran kabupaten Keerom, menempatkan Ibukota Kabupaten Keerom Berada di Waris sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesn melalui Menteri dalam Negeri .

Alasan desakan Herman Yoku yang juga sebagai anggota MRP Papua Pokja adat, karena tujuan penunjukan Waris sebagai ibukota untuk mengarahkan pemerataan Pembangunan disegala aspek bagi orang Papua, agar tidak ada lagi orang Papua asli Keerom yang bersebrangan dengan NKRI, sehingga dapat merasakan dampak kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Keerom khususnya wilayah perbatasan di Waris.

“Terus terang bapa selalu kucurkan air mata kalau pikir masalah ini, korban 50 tahun yang bapa rasakan masyarakat butuh keluar dari penderitan butuh sentuhan pembangunan,“ ujar Herman Yoku.

Dari usulan yang disampaikan oleh Herman Yoku saat mepresentasekan apa yang terjadi di kabupaten Keerom pada saat ini, sehingga pemerintah Indonesia melalu menteri dalam Negeri meminta agar selainn usulan pemekaran kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi maka untuk adil dalam pemerataan pembangun di Irian Jaya (Papua), dimintalah pemerintah daerah untuk mengusulkan daerah pemekaran baru di irian jaya, maka terjawab 12 daerah baru di tambah kabupaten Keerom dan Sarmi sehingga total menjadi 14 daerah pemekaran baru .

Dalam usulan 14 pemekaran wilah DOB berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2002 ,sehingga pembentukan Kabupaten Keeron yang di tetapkan pada uu tersebut bersamaan dengan tanggal kelahiran Herman Yoku yakni tanggal 12 Bulan April tahun 2006, herman Yoku lahir 1958.