Ibu Kandung Pembuang Bayi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

apolres Jayapura AKBP.Viktor Dean Macbon, SH,S.IK ,MH,Msi dan Kasat Resrkim Kasat Reskrim Namanya AKP. Sigit Susanto, S.IK

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura berinisial “AF” terancam hukuman 9 Tahun penjara.
Pernyataa tersebut di sampaikan Kapolres Jayapura AKBP.Viktor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi saat konferensi pers di Mapolres Jayapura Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura.

Kejadian yang terjadi pada 6 November 2020, dimana pelaku AF dengan sangka membuang Buah hatinya usai melahir di semak-semak 100 meter dari rumahnya di Doyo Baru .
Namun setelah membuang tiga hari kemudian barulah jasad bayi tersebut di temukan dengan kondisi mengenaskan , Tampa kepala .”motif yang di lakukan dari pada pelaku tersbeut tujuan membuang bayi adalah untuk menutupi aibnya , menurut saksi ahli bayi yang normal 9 bulan sekian hari namun yang bersangkutan malu bayi itu terlahir di kamar mandi dan dibuang ke lokasi kurang lebih 200 meter dari rumah” ungkap Kapolres , senin, 23 November 2020.

Korban sendiri Kata Kapolres AKBP. Viktor Dean Macbon, SH,S.IK,MH,Msi modus pelaku setelah diam-diam melahirkan pelaku yang juga Ibu Kandung bayi tersebut mengisi bayi di Ember dan di buang di semak – semak .” Pelaku Masi menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria saat ini masih di periksa karena statusnya masih sebagai saksi ” katanya.

Pelaku sendiri saat ini Kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dikenakan pasal 76 Huruf c junto 80 ayat 3 dan 4 undang-undang 35 tahun 2014 perubahan perubahan atas undang -undang no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga di kenakan subsider pasal 305 KUHP Pidana Junto pasal 36 ayat 2 dan Junto pasal 037 dimana persangkaan ini dituduhkan dengan unsur setiap orang di larang menempatkan membiarkan serta menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tua” ancaman hukuman 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada pemberatan di perangkahan hukuman ” Jelas Kapolres .

Barang bukti yang di amankan yakni Ember kemudian alat petunjuk lain seperti bukti visum dan keterangan saksi ahli .” Saksi ahli dokter yang mengatakan bahwa bayi ini lahir dalam keadaan sehat ,kurang lebih tiga hari tidak diberikan asumsi makanan bayi atau asi sehingga bayi ini meninggal ” Imbuhnya.

Kondisi Bayi sendiri terang Kapolres ditemukan dalam keadaan Meningga dengan kondisi yang mengenaskan yakni Tampa kepala .(nesta)