TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – AF, seorang ibu yang menjadi tersangka pembuang bayinya sendiri di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura pada 6 November 2020 lalu, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi, saat konferensi pers di Mapolres Jayapura Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (23/11/2020).
AF tega membuang buah hati yang baru dilahirkan itu di semak-semak, hanya berjarak 100 meter dari rumahnya.
Setelah tiga hari sejak dibuang, jasad orok itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa kepala. Menurut Kapolres, motif tersangka melakukan perbuatan itu adalah untuk menutupi aibnya. Bayi itu sebelumnya dilahirkan di kamar mandi rumah tersangka.
“Pelaku menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria, yang saat ini masih di periksa dengan statusnya sebagai saksi,” kata Kapolres.
Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 76 Huruf c junto 80 ayat 3 dan 4 undang-undang 35 tahun 2014, perubahan atas undang -undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 305 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan Junto pasal 037.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”ujar Kapolres.
Barang bukti yang di amankan dari perkara ini, yakni ember kemudian alat petunjuk lain seperti bukti visum dan keterangan saksi ahli. Dokter yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan, bahwa bayi ini lahir dalam keadaan sehat, kurang lebih tiga hari tidak diberikan makanan bayi atau asi sehingga bayi ini meninggal. **