Gubernur Sulsel Temukan Pelayanan Buruk di DPM PTSP, Ini Klarifikasi Jayadi Nas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel, Jayadi Nas. Foto-Ediyana/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah melakukan inspeksi mendadak (sidak), di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sulsel.

Dari sidak itu, ternyata ditemukan kurangnya petugas pelayanan serta berkas yang harus bolak balik. Namun terkait temuan saat sidak itu, Kepala DPM PTSP Sulsel, Jayadi Nas mengklarifikasinya.

Jayadi Nas mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kedatangan Gubernur Sulsel mengecek pelayanan di PTSP sebagai tindak lanjut, dari hasil pemantauan dari KPK, sekaligus memastikan kondisi dilapangan.

“Jadi pertama kami sangat mengapresiasi kedatangan Gubernur untuk memastikan kondisi dilapangan.Kemudian terkait petugas pelayanan yang kosong, itu karena semua pelayanan dilakukan secara online,” ungkapnya kepada wartawan, di Makassar, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan, kurangnya petugas pelayanan yang biasanya 7 orang menjadi 3 orang seperti yang disaksikan Gubernur Sulsel, karena imbas dari sistem online.

“Memang benar banyak kursi pelayanan kosong, karena semua sudah sistem online seperti untuk izin penelitian yang hampir 53 persen, kemudian izin lainnya yang telah diserahkan ke kabupaten dan kota, sehingga petugasnya dipindahkan ke bidang lainnya yang membutuhkan tenaganya,” jelasnya.

Jayadi Nas juga mengaku, untuk berkas yang bolak balik, karena pemohon izin harus memenuhi berkasnya hingga lengkap.

“Setelah Gubernur Sulsel pulang, saya langsung rapat dengan Kepala Dinas ESDM bersama seluruh jajarannya, dan dijelaskan berkas bolak-balik itu karena pemohon harus memenuhi kelengkapan berkasnya, serta ada hal lainnya yang tidak bisa diwakili seperti harus membayar jaminan di bank. Jadi bukan persoalan di OPD satu ke OPD lainnya,”ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dari sidak yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel langsung dilakukan perbaikan, diantaranya petugas pelayanan harus yang teknis, dan memeliki kewenangan menindaklanjuti berkas.

“Yang didapat KPK kebanyakan karena persoalan teknis, karena petugas pelayanan hanya staf biasa sehingga tidak mempunyai kewenangan, sehingga ini dirubah harus petugas teknis, dan mempunyai kewenangan serta dibuat sebuah sistem semua berkas yang masuk di PTSP harus diketahui di setiap bidang di OPD,” pungkasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, semua pelayanan perizinan dilakukan satu pintu di DPM PTSP, sehingga tidak ada lagi yang dibawa ke OPD.

“Intinya kita akan bekerja lebih baik lagi, dan semuanya pelayanan perizinan dipastikan berjalan baik dan lancar,” tutupnya.