Dunia Usaha Diminta Perhatikan Hak Pekerja Perempuan Secara Adil

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) kabupaten Jayapura, Miriam Soumilena.

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) kabupaten Jayapura, Miriam Soumilena,
meminta semua dunia usaha yang ada di Kabupaten Jayapura untuk serius menangani dan memberikan Perhatian serius terhadap hak-hak pekerja perempuan di dunia usaha.

“Pemberi -pemberi Pekerjaan kepada perempuan terutama rumah makan ,hotel hak dan kewajiban perempuan harus di perhatikan ,tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan ketika sedang melakukan pekerjaan, perempuan harus di lindungi,” tegas Miriam Y Soumelina, Jumat (27/11/2020).

Kepala Dinas PPA Miriam Soumilena juga menghimbau seluruh pemberi pekerjaan atau pemilik dunia usaha di Kabupaten Jayapura untuk serius melindungi hak-hak pekerja perempuan baik itu perempuan dewasa maupun perempuan yang masih di bawah umur

“karena masih banyak anak-anak dibawah umur yang di pekerjakan,karena ketika ada anak dibawah umur yang di pekerjakan pemberi pekerjaan, harus melakukan kordinasi dengan instansi terkait,” katanya

Ketegasan itu disampaikan Dinas PPA, berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak dimana tidak diperkenankan kepada dunia usaha ,untuk tidak memberikan pekerjaan kepada anak yang masih berada dibawah usia 18 tahun, karen di usia-usia tersebut anak masih dalam dunia pendidikan.