DPRD Minta ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis, saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, pada empat kabupaten di Maluku.

“Saya meminta ASN untuk netral saat Pilkada nanti. Ingat bahwa ada aturan tata pemerintahan yang sudah disepakati, dan itu sudah di dalam Undang-Undang (UU),” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, UU itu harus ditaati oleh ASN, sehingga sudah menjadi keharusan, jika ASN harus netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dikatakan, jika ASN tidak netral, maka itu bukan saja berpengaruh pada calon kepala daerah, tetapi juga untuk pelayanan publik.

Olehnya itu, Alkatiri meminta penyelenggaran Pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, untjk meningkatkan pengawasannya. Jika ditemukan ada ASN yang berpolitik praktis, maka harus diberi sanksi tegas.

“Harus ada sanksi tegas, agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai keterlibatan ASN, menyebabkan masyarakat menjadi terkotak-kotak. Dan ini harus dihindari. Kami minta ada sikap tegas soal ini,” pinta Alkatiri.

Selain itu, kata Alkatiri, ada fenomena baru saat Pilkada. Pasalnya, bantuan-bantuan dari pemerintah kepada UMKM, dijadikan sebagai komoditi untuk menarik simpati masyarakat. Dan ini terjadi dibeberapa kabupaten.

“Bantuan–bantuan pemerintah tersebut saat dibagi, ternyata ada intervensi-intervensi politik yang dimainkan, seakan–akan bantuan itu datangnya dari calon kepala daerah, yang sedang bertarung di Pilkada. Dan itu biasanya dimainkan oleh oknum ASN,” tandas Alkatiri.

Agar mencegah hal dimaksud, Alkatiri meminta perhatian Gubernur Maluku, Murad Ismail, agar melakukan evaluasi, dan memantau serta mengawasi ketat, agar ASN tidak berpolitik praktis.