TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdulah Asis Sangkala menegaskan, insentif yang selama dibayar kepada tenaga kesehatan berasal dari APBN. Untuk itu, tidak perlu dipersoalkan.
“Selama ini yang membayar insentif tenaga kesehatan adalah pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan, dan anggaran itu digelontorkan dari APBN. Jadi, saya kira kita tidak perlu mempersoalkan menyangkut insentif itu. Bagi saya, insentif itu tidak perlu dihentikan,” kata Sangkala kepada Teropongnews.com, via seluler, Minggu (15/11/2020).
Yang menjadi masalah saat ini, lanjut Sangkala, yakni soal pembayaran insentif tersebut. Pasalnya, insentif bagi tenaga kesehatan belum dibayar seluruhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra menegaskan, tenaga kesehatan memiliki jasa yang besar, terhadap upaya percepatan penanganan Covid-19 di Maluku.
“Bahkan, bukan saja Covid-19. Tugas-tugas pelayanan tenaga kesehatan dalam mewujudkan harapan pembangunan di bidang kesehatan itu,” ujar Refra.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah, untuk kesejahteraan para tenaga kesehatan ini.
“Sehingga jasa-jasa mereka di bidang kesehatan tidak dilupakan. Bagi saya, mereka berada di garda terdepan, bukan saja untuk penanganan Covid-19, tapi juga pembangunan di bidang kesehatan. Tentunya, Fraksi Pembangunan Bangsa mendukung upaya pemerintah, untuk mensejahterakan para tenaga medis,” tegas Refra.