TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari menggelar sosialisasi kepada pengelola hotel dan restoran, terkait dengan penyaluran bantuan hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata RI sebesar Rp 4,2 miliar, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini dibuka Sekretaris Kota (Sekkot), Kendari H. Nahwa Umar.
Sekkot Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu pemda merecovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.
”Saya minta hari ini, semua dokumen dilengkapi dan diserahkan sesegera mungkin, agar ditransfer ke rekening masing-masing. Kalau masih ada yang belum lengkap TDUP nya, di sini ada PTSP,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Teropongnews.com.
Meskipun tidak diatur penggunaannya, Sekkot meminta, agar dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol Covid-19-19, agar bisa memutus rantai penyebarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Abdul Rifai menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata, dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.
“Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak, dan retribusi hingga tahun 2019, dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” katanya.
Menurut dia, dana hibah ini merupakan upaya pemerintah, untuk membantu industri pariwisata bangkit di tengah pandemi yang melanda saat ini.
Ditempat yang sama, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Kendari, Laode Marfin menjelaskan, dari Rp 4,2 miliar kuota Kota Kendari, 70 persen atau Rp 2,9 miliar akan diberikan kepada hotel dan restoran, sementara 30 persen atau sekitar Rp 1,2 akan diberikan kepada Pemkot Kendari.
”Dana 30 persen itu akan digunakan untuk operasional Pemkot Kendari dan APIP,” katanya.
Dia menambahkan, besarnya bantuan terhadap hotel dan restoran, akan diberikan berdasarkan besarnya proporsi realisasi pembayaran pajak.