Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dewan Adat Papua (DAP): Pelaku Pembunuhan Sudah Ditangkap, Tinggal Pelaku Pembakaran Rumah Belum Ditangkap

×

Dewan Adat Papua (DAP): Pelaku Pembunuhan Sudah Ditangkap, Tinggal Pelaku Pembakaran Rumah Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay/Papua barat sebagai Rumah Besar masyarakat Adat Papua di wilayah III Doberat Papua Barat mengapresiasi pola penanganan persuasif dan komunikatif yang dilakukan oleh Unit Buser Polresta Sorong.

Pihak DAP Masyarakat adat wilayah Domberay Papua Barat tegas Mantan Ketua HIMURA itu mewakili mempertanyakan perkembangan laporan polisi pengrusakan dan pembakaran beberapa rumah warga Asli Papua di kota Sorong beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Dan sudah beberapa orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian, ataupun diserahkan oleh pihak keluarga mengingat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sudah lengkap diserahkan oleh keluarga pelaku baik di Sorong maupun di Manokwari dimana saat di Manokwari, dewan adat yang ikut mebantu untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Unit Buser wajib diberikan penghargaan atas kinerja yang sangat baik atas tertangkapnya kasus pembunuhan.

”Namun akibat dari pembunuhan itu berujung pada pembakaran sejumlah rumah yang dilakukan oleh sekelompok warga, maka kami meminta agar kasus ini diseriusi terus berlanjut dan ditangani secara baik, khusus pembakaran sejumlah rumah warga asli Papua“ Ujar Paul Mayor.

“Kami merasa sudah lengkap dan kami sebagai Rumah Besar Masyarakat adat Papua/Dewan adat Papua wilayah Doberay/Papua Barat, mempertanyakan perkembangan laporan Karena, korban pengrusakan dan pembakaran rumah yg dilakukan oleh pihak tertentu.” Tadas Paul Mayor

Mayor Bahkan menyampaikan sejumlah rentetan kasus ini segera harus ditindaklanjuti terus oleh Polres Sorong Kota baik kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan juga buntut dari situ adalah kasus pembakaran yang mana menurut pengakuan korban bahwa kira-kira pelaku berjumlah kurang lebih 100 orang untuk segera ditangkap.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 dan keputusan-keputusan konferensi masyarakat adat Papua.” Maka, dengan ini atas nama masyarakat adat Papua segera tindak pelaku-pelaku pembakaran sejumlah rumah warga di jalan Pendidikan KM.8 Kota Sorong.

“Kami mendesak Kapolresta Sorong segera ambil sikap tegas dan bijaksana untuk selesaikan perkara-perkara yang berkaitan ini” ujar Mayor (nesta)

Example 300250
Example 120x600