BPJS Kesehatan Cabang Sorong Beri Keringanan Tunggakan Iuran

Pelayanan di Kantor BPJS Cabang Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan program keringanan pembayaran tunggakan iuran di masa pandemi Covid-19,Program tersebut dikenal dengan relaksasi iuran. Program relaksasi ini hanya diberikan hingga Desember 2020.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Di mana salah satu bunyi pasalnya menyebutkan bahwa, peserta BPJS kesehatan dapat mengaktifkan kembali tunggakannya minimal 6 bulan tagihannya ditambah 1 bulan berjalan.

Kepala bidang penagihan dan keuangan BPJS Kesehatan Sorong, Ficky Trianto. (Foto:Mega/TN)

Kepala bidang penagihan dan keuangan BPJS kesehatan Sorong, Ficky Trianto mengatakan, relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan iuran tersebut merupakan sebuah kebijakan yang diberikan khusus untuk peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

“Jadi misalnya dia punya tagihan 18 bulan dia cuma cukup bayar 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Selama ini kan iuran BPJS wajib dibayar, tapi di era pandemi ini di berikan keringanan, ” jelas Ficky Trianto belum lama ini.

Ficky mengatakan, peserta yang kartu BPJSnya non aktif karena menunggak iuran lebih dari enam bulan. Untuk dapat diaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta harus membayar iuran minimal enam bulan dan satu bulan berjalan lewat program relaksasi tersebut.

“Melalui program relaksasi ini diharapkan bisa memberikan keringanan kepada badan usaha maupun masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, ” harap Ficky.

Selain itu, kata Ficky, untuk sisa tunggakan yang belum dibayarkan maka boleh dibayar hingga Desember 2021. Dengan dibayar sekaligus sejumlah tunggakan atau mengikuti program cicilan sehingga tidak terlalu berat untuk melakukan pembayaran tunggakan tersebut.

“Jadi peserta bisa melunasi sisa cicilannya maksimal hingga Desember 2021 atau mengikuti program cicilan,”imbuhnyaa.

Ficky menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi iuran, peserta harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Peserta bisa mendaftar di kantor cabang BPJS kesehatan, aplikasi mobile JKN, juga bisa melalui call Centre 1500 400.

“Atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) nomor kontak 081247751731 , nanti staff kita di kantor yang akan memandu peserta untuk melakukan pendaftaran relaksasi, “pungkas Ficky.