BPJamsostek Papua Barat Serahkan Santunan Rp. 78 Juta Kepada Ahli Waris

Asisten manager CV. Papua Supermarket, Adriana Matiara secara simbolis menyerahkan santunan BPJamsostek Papua Barat kepada ahli waris. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Eka Puspitasari Siregar. Almarhum merupakan koordinator gudang di CV. Papua Supermarket Sorong.

Total santunan yang diterima suami atau ahli waris dari almarhum Eka Puspitasari Siregar sebesar Rp 78.102.616, dengan rincian Jaminan kematian (JKm) Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 35.752.616, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp350. 000/ perbulan, serta beasiswa dua orang anak sampai lulus kuliah.

Santunan diserahkan di serahkan langsung oleh kepala BPJS ketenagakerjaan, Mintje Wattu kepada ahli waris di kantor CV. Papua Supermarket, Jalan KM. 10 masuk kota Sorong, Selasa (24/11/2020).

Kepala BPJamsostek Cabang Papua Barat, Mintje mengatakan turut berduka cita dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban ahli waris.

”Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Eka Puspitasari Siregar, kita tidak tahu sampai kapan karena yang menentukan hidup dan mati hanya Allah SWT. Apa yang di berikan perusahaan melalui kami, bukan menggantikan nyawa yang almarhum, tapi itu wujud perhatian dari perusahaan, negara, dan ini wujud tanggung jawab dari perusahaan karena tidak semua perusahaan mendaftarkan karyawannya,”ujar Mintje.

Mintje mengatakan, santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris karena almarhum meninggal dunia karena sakit bukan karena kecelakaan kerja.

“Almarhumah ini meninggal karena sakit, dan Kepsertaannya sudah diatas 3 tahun, jadi ada hak beasiswa buat kedua anaknya sampai dengan lulus kuliah. Total semuanya sampai dengan lulus untuk dua orang anaknya itu Rp. 174.000.000 juta yang akan diterima, itu diluar hak-hak yang hari ini kami serahkan Rp. 78.102.616 ini, “imbuhnya.

Mintje berterima kasih kepada CV. Papua Supermarket karena telah mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga ketika terjadi resiko, BPJamsostek dapat memberikan santunan sesuai dengan ketentuan.

“Saya berterima kasih kepada CV. Papua Supermarket karena sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi para pekerja yang ada disini. Sehingga apabila terjadi resiko pada mereka ada hak-hak yang diterima sesuai aturan dari pemerintah,”terang Mintje.

Pada kesempatan yang sama, Adriana Matiara selaku Asisten Manager CV. Papua Supermarket mengatakan bahwa seluruh tenaga kerja di CV. Papua Supermarket baik yang di toko maupun di gudang, sudah didaftarkan BPJS ketenagakerjaan sejak awal mereka bekerja.

“Kami dari awal kerja memang sudah didaftarkan sama owner atau pemiliknya sendiri. Pemerintah kan sudah membuat aturan seperti ini, tanggungjawab kita harus mengikuti aturan yang sudah ada. Jadi semua tenaga kerja kita pada saat masuk itu langsung kita daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan dan BPJS Kesehatan,”ucap Adriana.

Sementara itu, Horas Albinus Marpaung atau suami dari almarhumah Eka Puspitasari Siregar mengatakan bahwa istrinya meninggal pada bulan Oktober 2020 karena menderita penyakit asam lambung.

“Jadi, uang santunan itu tetap saya pergunakan untuk kedua anak saya, untuk masa depan mereka. Karena itu peninggalan dari istri untuk anaknya, itu hak mereka bukan hak saya, “pungkasnya.

Selain itu, karena ahli waris belum tercover BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaannya, ia ingin mendaftar mandiri, karena sudah merasakan manfaat yang didapat.