TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum wartawan di Kota Sorong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/11/2020).
Dua orang oknum wartawan itu berinisial FP dan BG, yang ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sorong di belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong, Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIT. Keduanya diduga terlibat sindikat perdagangan narkoba jenis sabu sabu, dan polisi berhasil menyita barang bukti 0,48 gram.
“Kasus narkoba yang melibatkan tersangka FP dan BG sudah tahap 2 tadi pukul 14.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iptu Laurensius Wayne, Kasat Narkoba Polres Sorong, melalui pesan Whatsapp, Rabu (25/11/2020).
Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.43 gram, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu buah kantong plastik kecil berwarna hitam, satu lembar tisu berwarna putih, dan satu lembar slip pengiriman uang.