Batas Wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Sah secara Undang-Undang

Gambar ilustrasi

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Menindaklanjuti surat dari pemerintah kabupaten Raja Ampat Nomor 188.341373/setda Tanggal 01 September 2020 terkait penyampaian Keberatan Terhadap Permendagri No.88 Tahun 2019, perihal Batas Wilayah Kabupaten Sorog dengan Kabupaten Raja Ampat maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan maka Kemendagri langsung menyurati gubernur Papua Barat.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan antara
kabupaten Sorong dengan Kabupaten Raja Ampat provinsi Papua Barat merupakan amanat Pasal 18 ayat (18) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Raja Ampat tetapi juga kabupaten Sorong Selatan.

Berdasarkan surat itu, maka pada tanggal 18 Oktober 2019 Batas kabupaten Sorong dengan kabupaten Raja Ampat telah ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2019 dan diundangkan pada tanggal 19 November 2019.

Kementerian Dalam Negeri melalui rim penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yang terdiri dari dari Badan rnformasi Geospasial, Direktorat Topografi rNl-AD, Lembaga Antariksa dan penerbangan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, telah memfasilitasi penyelesaian batas Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Raja Ampat secara intensif sejak 2019 melalui serangkaian fasilitasi dengan pelibatan pemerintah Kabupaten Sorong, pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi papua Barat, termasuk survey lapangan sesuai dengan ketentuan didalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang penegasan Batas Daerah.

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri
mendorong Gubernur Papua Barat selaku wakil pemerintah pusat segera mengambil langkah langkah strategis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Penegasan tersebut dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dengan surat Nomor :136/3761/BAK perihal Batas Wilayah Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Raja Ampat, yang ditujukan kepada gubernur Papua Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.