Berita

36 Diperiksa Terkait Demo Ricuh Di Sorong dan Manokwari

×

36 Diperiksa Terkait Demo Ricuh Di Sorong dan Manokwari

Sebarkan artikel ini
Ratusan personil gabungan saat melakukan pengamanan di kompleks Ramayana Sorong. (Foto:Ist/TN?

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sebanyak 36 orang diamankan dan dimintai keterangan, terkait aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun Papua Merdeka atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) di Sorong dan Manokwari.

1060
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kabid Humas Polda Papua Barat,AKBP Adam Erwindi S.Ik.,MH membenarkan kejadian tersebut. Adam mengatakan, Polres Manokwari di back up oleh Brimob Polda Papua Barat sudah mengamankan 29 orang di Manokwari dan 7 orang di Sorong terkait kejadian tersebut.

“Kenapa demo tersebut di bubarkan karena mengganggu ketertiban umum, menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan. Demo tersebut juga tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolosian, dan tidak ada penanggung jawab isi demonya, “jelas Adam lewat releasenya yang diterima media ini, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Adam, materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Adam menjelaskan, dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Dan aturan dan ketentuannya harus dipatuhi oleh semua orang.

“Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11,” Jelas Adam.

Sedangkan pasal 16, sambung Adam, menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu Adam mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9 tahun 1998.

“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa,”pungkas Adam.