TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dua pasien Covid-19 di Kota Sorong meninggal dunia. Salah satu pasien meninggal adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Sele Be Solu. Dengan penambahan dua pasien meninggal tersebut, total keseluruhan pasien Covid-19 yang meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 33 orang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S. Pi,. MM, Selasa (10/11/2020) menyampaikan, terkait dengan penambahan positif baru, tim Satgas Covid-19 Kota Sorong telah menerima hasil pemeriksaan sampel swab sebanyak 433 sampel. Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi postif baru Covid-19 sebanyak 85 kasus.
Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif di Kota Sorong mencapai 2.096 orang. Selain itu, Terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 118 pasien, sehingga total sembuh menjadi 1.851 orang.
“Saat ini Orang Tanpa Gejala yang sedang ditangani di Diklat Kampung Salak sebanyak 13 orang, dan sampel yang masih dalam proses pemeriksaan berjumlah 238 sampel,” kata Jubir, di posko kantor Walikota Sorong.
Berikut keseluruhan perkembangan data Covid-19 di Kota Sorong :
(1) Kontak erat
Total = 7.310
Proses karantina = 67
Discharded = 7.243
(2) Suspek
Total = 938
Dalam pemantauan = 170
Sedang dirawat = 10
Discharded = 758
(3) Probable = 5
Total 5
(4) Hasil pemeriksaan
Terkonfirmasi = 2.096
Negatif = 5.349
Sembuh = 1.85
(5) Pasien Meniggal:
RT-PCR(+) = 33
RT-PCR(-) = 7
Probable suspek = 7
Tekait penanganan pasien OTG yang di karantina di Diklat Kampung Salak, saat ini masih ditangani seperti biasa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Dalam penanganannya tetap diawasi oleh dokter dan perawat, termasuk konsumsi makanan yang tetap dipantau oleh ahli gizi.
Menyoal surat edaran persyaratan keluar masuk Kota Sorong, kata Jubir, surat izin keluar masuk Kota Sorong bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat dan kapal, masih tetap berlaku hingga 30 November 2020, sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
Disinggung soal rapid test dan swab test yang direncakan akan ditiadakan bagi pelaku perjalanan, Jubir menegaskan ulang bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan terkait persyaratan perjalanan.
“Sampai saat ini persyaratan perjalanan masih tetap berlaku sesuai dengan peraturan Walikota Sorong. Jika nantinya ada perkembangan untuk bulan selanjutnya mengenai syarat perjalanan dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Perhubungan yang tidak lagi mewajibkan rapid test atau swab test, maka kami akan ikuti dan akan akan dibicarakan terlebih dahulu antara satgas dan Walikota,” papar Jubir.
Selanjutnya, terkait Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penegakan dan penindakan protokol kesehatan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga Senin kemarin berjumlah 3.805 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, jumlah denda yang sudah di setor ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebanyak Rp.63.300.000.