TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil Negaranya (ASN) selama dua minggu.
Masa kerja dari rumah yang dimulai dari tanggal 27 Oktober hingga 9 November 2020 ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 850/ 1497/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 850/ 1439/ 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dengan didampaikan bahwa sistim kerja pegawai aparatur sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya diperpanjang mulai tanggal 27 oktober 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020” jelas Gubernur Dominggus Mandacan melalui surat edarannya yang diterima media ini, Senin (26/10/2020).
Ditegaskan Gubernur bahwa setiap aparatur sipil Negara wajib melaksanakan presensi sesuai jam kerja dan tata caranya secara online, kemudian mulai masuk kantor kembali pada tanggal 10 November 2020 dan melakukan presensi pada mesin fingerprint, surat edaran ini akan dievaluasi sesaui kebutuhan.
“khusus bersama kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasanya didukung fungsi lain yang diperlukan dan selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pelayanannya” ujarnya.