Berita

Wattimury Tegaskan DPRD Tidak Miliki Kewenangan Batalkan Izin Tambang Marmer di SBB

×

Wattimury Tegaskan DPRD Tidak Miliki Kewenangan Batalkan Izin Tambang Marmer di SBB

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa yang kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Taniwel (ANTARA) bersama masyarakat Taniwel Kasieh dan Nukuhai, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (13/10/2020). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, DPRD Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin milik perusahaan tambang marmer di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penegasan Wattimury setelah menyikapi aksi unjuk rasa yang kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Taniwel (ANTARA) bersama masyarakat Taniwel Kasieh dan Nukuhai, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (13/10/2020).

“Mereka ini sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi. Dan hari ini, mereka datang lagi. Dalam isi tuntutannya, mereka meminta agar DPRD Provinsi Maluku membatalkan izin perusahaan tambang marmer di Taniwel. Mereka meminta DPRD menyurati untuk pembatalan itu. Tadi saya jelaskan, secara mekanisme kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu,” tegas Wattimury.

4306
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk membatalkan izin adalah eksekutif. Legislatif hanya memiliki tugas memberikan pertimbangan-pertimbangan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh eksekutif.

Pihaknya, kata Wattimury, akan segera mengambil langkah-langkah. Langkah-langkah tersebut yakni, pertama, DPRD akan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan.

“Yang kedua, nanti Komisi II akan ditugaskan untuk melakukan on the spot, dan mencari tahu apa yang sementara terjadi di sana (Taniwel),” pungkas dia.

Dia mengaku, surat-surat yang telah disampaikan oleh para pendemo, ditandatangani oleh kepala-kepala soa. Oleh karena itu, keterangan dari kepala-kepala soa sangat dibutuhkan.

“Agar kami bisa membuat pengkajian, untuk kemudian ambil keputusan. Jadi, itu mekanisme yang harus kita lakukan. Akan tetapi, saya heran, karena mereka terus saja memaksa agar DPRD membatalkan izin itu,” ucap Wattimury.

Saat disinggung mengenai kapan Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan melakukan on the spot, Wattimury belum bisa memastikannya.

“Seharusnya kemarin-kemarin itu kita sudah harus on the spot, namun karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), maka agenda tersebut tidak bisa dilakukan. Namun yang pasti, kami akan ke lokasi,” tandas Wattimury.