Tolak Pengesahan UU Omnibus Law, Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua Turun Jalan

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua di Kota Jayapura, Kamis (8/10/2020) akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Provinsi Papua untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Jayapura, Viktor Timbul menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk solidaritasi Pemuda Mahasiswa di Papua terhadap masyarakat sipil di Papua  yang akan terdampak pada penerapan UU Omnibus Law.

“Kami akan melakukan aksi penolakan atas ditetapkannya Undang-undang Omnibus Law yang hari ini di perbincangkan. Bahkan teman-teman di daeah di seluruh indonesia sudah turun jalan,” katanya.

Dirinya bahkan mengajak seluruh simpatisan sesama rekan-rekan OKP yang peduli terhadap nasib rakyat terutama di Papua, untuk merapatkan barisan guna aksi solidaritas yang akan di gelar di halaman kantor DPR Provinsi Papua.

“Walaupun dari kami belum mendapatkan informasi bahwa surat pemberitahuan aksi yang kita masukan di Polres selasa malam tidak diterbitkan, kami tetap melakukan aksi,” tegasnya kepada wartawan, saat jumpa pers, Rabu (7/10/2020) di Kotaraja.

Benyamin Gurik selaku Aktivis Pemuda Papua mengungkapkan, rencana aksi demo tersebut sebagai aksi damai  dalam rangka mengawal keluh kesah atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang sampai hari ini belum tersalurkan.

“Ada banyak rekomendasi dari berbagai pihak untuk mengkaji ulang UU ini, namun tidak menjadi perhatian pihak legislatif di pusat,”  ungkapnya.

Gurik menambahkan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law akan menjadi persoalan pelik bagi masyarakat adat di tanah Papua. Apa lagi ini akan mengancam keberlangsungan masyarakat adat, tanah, hutan dan segalai isi yang ada di Papua.

“Persoalan tanah di Papua merupakan persoalan kompleks yang sudah terjadi turun temurun, jika undang-undang ini hadir, masyarakat adat akan menjadi korban karena semua keputusan soal investor asing masuk ke Papua untuk berinvestasi, koordinasinya di pusat bukan di daerah,” imbuhnya.

Ketu LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan, sangat berkomitemen dan sepakat dengan rencana aksi aliansi pemuda mahasiswa.  Dirinya menyatakan, bagaimanapun masyarakat adat Papua harus terproteksi dengan adanya undang-undang atau regulasi yang di keluarkan pemerintah pusat.

Tetapi kali ini Omnibus Law sangat bertabrakan dengan demokrasi.  Undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 yang sebelumnya  masih digodok dan bermasalah, kemudian nasib hak buruh yang terbengkalai seperti tenaga kerja Freeport yang di PHK belum terakomodir.

“Kami melihat ini sangat kontras  dengan negara demokrasi yang berjalan semenjak reformasi 98. Ini teguran buat kita bahwa Papua itu istimewa,” tutupnya. **