Berita

Tiga Klinik Di Kota Sorong Tidak Boleh Layani Rapid Test

0
×

Tiga Klinik Di Kota Sorong Tidak Boleh Layani Rapid Test

Sebarkan artikel ini
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Sorong, Rudy Laku. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS. COM,SORONG – Kasus positif covid-19 di kota Sorong dari hari ke hari terus meningkat. Dengan adanya peningkatan kasus tersebut,masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Sorong diminta untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan menyertakan surat keterangan rapid test Covid-19.

1037
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam pembuatan surat rapid test ini, terdapat surat edaran dari Dinas Kesehatan nomor 440/1815/X/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang berbunyi, ada tiga Klinik di Kota Sorong yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan surat keterangan rapid test Covid-19 yaitu, Klinik Khitan Zhiva, Klinik Tiara Nusantara dan Klinik Prima Medical Center.

Namun, ketiga klinik tersebut telah melanggar lima point yaitu, UU RI no.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 (a), Permenkes RI no.9 tahun 2014 tentang klinik dan Permenkes RI no.411/Menkes/PER/III/2010 tentang laboratorium klinik.

Terkait dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 Kota Sorong juga mendapatkan surat dari Dinas Kesehatan, meminta agar masyarakat yang melakukan rapid test di ketiga klinik tersebut, untuk tidak diterbitkan SIKM-nya.

“Kami tidak akan keluarkan SIKM kepada masyarakat yang melakukan rapid test di ketiga klinik ini, sampai adanya perbaikan daripada ketiga klinik tersebut agar memenuhi syarat,” kata Ruddy R. Laku, S.Pi,.MM selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Senin (12/10/2020) di Kantor Walikota Sorong.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sultje Siwabesi didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Maria Ohoitimur menjelaskan, terkait dengan ketiga klinik tadi, untuk sementara dibekukan pelayanannya.

Menurutnya, setelah Dinas Kesehatan melakukan pengawasan, ketiga klinik tersebut tidak memiliki analis kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan rapid test. Terkait syarat dan harga, seharusnya klinik yang hendak membuka jasa rapid test, sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan. Apabila sudah disetujui, maka klinik tersebut akan diperbolehkan melakukan rapid test.

“Soal tupoksi, analis kesehatanlah yang punya tupoksi itu, bukan perawat. Sebab itu kami tegur supaya tidak melakukan rapid test selama mereka belum punya analis kesehatan. Untuk saat ini, ketiga klinik tadi masih diberi pembinaan sampai mereka melengkapi kekurangan syarat perijinan layanan rapid test,” jelas Maria.

Perlu diketahui, saat ini tercatat ada tujuh klinik yang sudah melakukan rapid test, tiga diantaranya untuk sementara dibekukan sambil menunggu kelengkapan, sedangkan empat klinik lainnya sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan rapid test, yaitu, Poliklinik Bintang Timur, Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Prodia dan klinik Sini Fagu.