Berita

Theresia Mahuze: Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Merauke Tidak Bisa Dibatalkan

×

Theresia Mahuze: Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Merauke Tidak Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menegaskan, putusan Bawaslu Merauke atas musyawarah penyelesaian sengketa pasangan Pemilu 2020 dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik dan Sularsi (Hero) tidak akan membatalkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke yang sudah ditetapkan tanggal 23 September 2020 lalu.

1501
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

KPU hanya melakukan perintah dari Bawaslu untuk melakukan pengecekan kembali terkait administrasi ijasah Paket C atas nama Herman Anitu Basik Basik guna melihat apakah terdaftar dalam buku induk pendidikan di sekolah asal atau dinas terkait asal sekolah di Jakarta Pusat.

“Kami tetap melaksanakan putusan Bawaslu, melakukan penelitian ijasah tersebut selama tujuh hari,” terang Theresia di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Ia kembali tegaskan bahwa putusan yang dilakukan Bawaslu pada Senin (12/10/2020) sebelumnya, tidak membatalkan SK penetapan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan. Bahwa dalam SK KPU Kabupaten Merauke nomor 180 hanya menetapkan 3 Paslon yakni, Hendrikus Mahuze-Edi Santosa (Hermes), Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiaji Sudji (Hebat) dan Romanus Mbaraka-Riduwan (Romarin).

“Jadi putusan Bawaslu tidak membatalkan SK KPU Kabupaten Merauke nomor 180. Kami hanya diperintahkan untuk melakukan verifikasi ijasah di Jakarta Pusat,” tandas Ketua.

Hasil verifikasi tersebut, KPU akan tuangkan dalam berita acara klarifikasi dan akan diserahkan ke Bawaslu. Langkah selanjutnya belum bisa dipastikan dan KPU hanya melakukan perintah Bawaslu.