Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Theresia Mahuze: Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Merauke Tidak Bisa Dibatalkan

×

Theresia Mahuze: Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Merauke Tidak Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menegaskan, putusan Bawaslu Merauke atas musyawarah penyelesaian sengketa pasangan Pemilu 2020 dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik dan Sularsi (Hero) tidak akan membatalkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke yang sudah ditetapkan tanggal 23 September 2020 lalu.

KPU hanya melakukan perintah dari Bawaslu untuk melakukan pengecekan kembali terkait administrasi ijasah Paket C atas nama Herman Anitu Basik Basik guna melihat apakah terdaftar dalam buku induk pendidikan di sekolah asal atau dinas terkait asal sekolah di Jakarta Pusat.

Example 300x600

“Kami tetap melaksanakan putusan Bawaslu, melakukan penelitian ijasah tersebut selama tujuh hari,” terang Theresia di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Ia kembali tegaskan bahwa putusan yang dilakukan Bawaslu pada Senin (12/10/2020) sebelumnya, tidak membatalkan SK penetapan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan. Bahwa dalam SK KPU Kabupaten Merauke nomor 180 hanya menetapkan 3 Paslon yakni, Hendrikus Mahuze-Edi Santosa (Hermes), Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiaji Sudji (Hebat) dan Romanus Mbaraka-Riduwan (Romarin).

“Jadi putusan Bawaslu tidak membatalkan SK KPU Kabupaten Merauke nomor 180. Kami hanya diperintahkan untuk melakukan verifikasi ijasah di Jakarta Pusat,” tandas Ketua.

Hasil verifikasi tersebut, KPU akan tuangkan dalam berita acara klarifikasi dan akan diserahkan ke Bawaslu. Langkah selanjutnya belum bisa dipastikan dan KPU hanya melakukan perintah Bawaslu.

Example 300250
Example 120x600