TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Sebanyak 28 mahasiswa ditahan oleh Polres Ternate, lantaran diduga sebagai provokator, saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengaku, dari 28 orang yang ditahan, satu diantaranya tidak melakukan perbuatan yang menjurus ke pidana.
“Sementara 27 orang lainnya berdasarkan penyelidikan di lapangan, perbuatannya mengarah ke pidana, sehingga tetap diproses,” kata dia kepada wartawan, di Ternate, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyelidikan, sehingga status dari ke-28 orang mahasiswa belum ditetapkan.
Dikatakan Riki, kasus ini masih dalam bentuk aduan, sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, termasuk profailing untuk dilakukan pendataan sementara.
“Dari 28 orang ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada yang mengarah ke perbuatan pidana. Akan Tetapi, penyidik belum menentukan tindak pidana apa yang akan dikenakan,” tandas Riki.